Strategi
Memulai Bisnis Baru
A. Pengertian
Startegi Memulai Bisnis Baru
Pengertian lain dari bisnis menurut
hugnes dan kapoor adalah suatu kegiatan usaha individu yang diorganisasi untuk
menghasilkan atau menjual barang dan jasa guna untuk memunuhi kebutuhan
masyrakat dan mendapatkan keuntungan .menurut hasil surve yang dilakuan oleh
penggy lambing(2000:90),43% responden memulai bisnis baru,11% responden memulai
bisnisnya untuk memenuhi kebutuhan pasar,46% responden memulai bisnis adalah
hobi sementara.Sebagaian orang disekitar kita memilih jenis usaha yang
dilakukan secara latah,yaitu meniru keberhasilan usaha orang lain,misalnya
warung kopi,Gergaji,Jualan Pulsa,meniru jualan serupa didekatnya umumnya pihak
peniru gagal dalam melakukan usahanya.ini disebabkan kemampuan orang tidak sama
orang lain.Dikalangan usahawan ,Telah Dikenal
3jenis usaha yaitu :
1. Perdagangan dan distribusi
2. Produksi
atau industri
3. Jasa
komersial
1. Mengenali peluang usaha
Banyak peluang usaha yang sebenarnya ada di sekeliling kita, hanya saja ada beberapa individu yang mampu melihat situasi sebagai peluang ada yang tidak. Hal ini disebabkan faktor informasi yang dimilikinya Informasi memungkinkan seseorang mengetahui bahwa peluang ada saat orang lain tidak menghiraukan situasi tersebut. Akses terhadap informasi dipengaruhi oleh pengalaman hidup dan hubungan sosial.
a. Pengalaman hidup.
Pengalaman hidup memberikan akses yang lebih mengenai informasi dan pengetahun mengenai penemuan peluang.Dua aspek dari pengalaman hidup yang meningkatkan kemungkinan seseorang menemukan peluang yaitu fungsi kerja dan variasi kerja.
Banyak peluang usaha yang sebenarnya ada di sekeliling kita, hanya saja ada beberapa individu yang mampu melihat situasi sebagai peluang ada yang tidak. Hal ini disebabkan faktor informasi yang dimilikinya Informasi memungkinkan seseorang mengetahui bahwa peluang ada saat orang lain tidak menghiraukan situasi tersebut. Akses terhadap informasi dipengaruhi oleh pengalaman hidup dan hubungan sosial.
a. Pengalaman hidup.
Pengalaman hidup memberikan akses yang lebih mengenai informasi dan pengetahun mengenai penemuan peluang.Dua aspek dari pengalaman hidup yang meningkatkan kemungkinan seseorang menemukan peluang yaitu fungsi kerja dan variasi kerja.
b. Hubungan sosial.
Sebuah langkah penting dimana seseorang mendapatkan informasi dari interaksi dengan orang lain. Beberapa ahli menyarankan ketika seorang takut berwirausaha secara sendirian, maka mengawali usaha secara kelompok adalah alternative. Oleh karenanya, kualitas dan kuantitas dalam interaksi sosial akan lebih memungkinkan individu akan membuat kelompok dalam berwirausaha. Informasi yang penting ketika akan memulai usaha adalah informasi mengenai lokasi, potensi pasar, sumber modal, pekerja, dan cara pengorganisasiannya. Kombinasi antara jaringan yang luas dan kenekaragaman latarbelakang akan mempermudah mendapatkan informasi tersebut.
Beberapa sumber peluang usaha antara lain:
a. Perubahan teknologi
b. Perubahan kebijakan dan politik
c. Perubahan sosial demografi
2. Optimalisasi Potensi diri
Setelah mengenai peluang usaha maka harus dikombinasikan dengan potensi diri. Keunggulan kompetitif apa yang saya miliki? Yang sering terjadi di masyarakat kitaadalah memilih usaha yang sedang trend saat itu. Hal ini sah-sah saja tetapi ketikadalam proses perkembangan tidak membuat inovasi, maka akan sulit bersaing. CounterHP di Yogyakarta merupakan bisnis yang menjamur dalam 3-4 tahun ini.
Jika
merekatidak mempunyai keunggulan kompetitif misalnya layanan purna jual, harga
yangbersaing, ataukah layanan secara umum baik, maka sulit akan berkembang.
Seseorangdatang ke sebuah toko untuk membeli HP, sebagian besar karena
informasi yang telahdidapatkan sebelumnya apakah dari mulut ke mulut ataukah
dari koran.
Hal ini sangat berbeda dengan ahli terapis untuk anak autis.Kenyataanmenunjukkan penderita autis meningkat di masyarakat, sementara layanan atau terapisautis belum terlalu banyak. Keahlian khusus yang ‘langka’ akan dicari orang tanpamempertimbangkan aspek lokasi usaha.
Usaha jasa berbasis pengetahuan (knowledge intensive service) merupakan satu alternatif usaha yang memiliki keunggulan kompetitif.Biasanya mereka mendirikan usaha misalnya konsultan keuangan, konsultan manajemen, konsultan enjinering karena kemampuan pengetahuan yang dimilikinya.Oleh karenanya, model usaha ini yang seharusnya dikembangkan dalam kewiarausahaan di Perguruan Tinggi.Mahasiswa didorong untuk melakukan riset sesuai dengan bidang ilmunya untuk memiliki pengetahuan baru dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain potensi diri dalam arti pengetahuan yang kita miliki, maka masih perlu
mengoptimalkan aspek motivasi dan kepribadian.Dalam karakteristikkewirausahaan dari perspektif Psikologi maka dapat diperoleh gambaran ada beberapa karakteristik yang mendorong kesuksesan usaha dan yang tidak.
Hal ini sangat berbeda dengan ahli terapis untuk anak autis.Kenyataanmenunjukkan penderita autis meningkat di masyarakat, sementara layanan atau terapisautis belum terlalu banyak. Keahlian khusus yang ‘langka’ akan dicari orang tanpamempertimbangkan aspek lokasi usaha.
Usaha jasa berbasis pengetahuan (knowledge intensive service) merupakan satu alternatif usaha yang memiliki keunggulan kompetitif.Biasanya mereka mendirikan usaha misalnya konsultan keuangan, konsultan manajemen, konsultan enjinering karena kemampuan pengetahuan yang dimilikinya.Oleh karenanya, model usaha ini yang seharusnya dikembangkan dalam kewiarausahaan di Perguruan Tinggi.Mahasiswa didorong untuk melakukan riset sesuai dengan bidang ilmunya untuk memiliki pengetahuan baru dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain potensi diri dalam arti pengetahuan yang kita miliki, maka masih perlu
mengoptimalkan aspek motivasi dan kepribadian.Dalam karakteristikkewirausahaan dari perspektif Psikologi maka dapat diperoleh gambaran ada beberapa karakteristik yang mendorong kesuksesan usaha dan yang tidak.
Oleh
karenanya,sejauh mana potensi psikologis anda mampu dioptimalkan dalam memulai
sebuahusaha?
3. Fokus dalam bidang usaha
Peter Drucker pakar dalam kewirausahaan menyatakan bahwa dalam dalam
memulai sebuah usaha atau inovasi dilakukan disarankan untuk terfokus –dimulai dariyang kecil berdasarkan sumberdaya yang kita miliki. Vidi catering di Yogyakarta adalah salah satu contoh dimana pendirinya berlatar belakang sarjana teknologi pertanian, jurusan pengolahan makanan.Memulai usaha rantangan untuk anak kost karena tinggal di sekitar kampus, kemudian karena basic knowledge di bidang pengolahan makanan, kemudian berkembang menjadi catering, hotel, dan sekarang ini gedung pertemuan dan paket pernikahan (event organizer).
4. Berani memulai.
Dunia kewirausahaan adalah dunia ketidakpastian sementara informasi yang dimiliki oleh yang akan memulai usaha sedikit. Oleh karenanya, ‘sedikit agak gila’(overconfidence) dan berani mengambil resiko adalah sangat perlu dilakukan. Lakukan dulu.Jalan dulu.Jika ada kesulitan, baru dicari jelan keluarnya.
C. Cara Memulai Bisnis
Cara-cara
yang dapat di lakukan oleh seseorang untuk memulai bisnis (usaha), baik itu
dilakukanya sendiri maupun bersama teman-teman, adalah sebagai berikut :
1. Memulai bisnis baru
Terdapat
tiga bentuk usaha yang bisa dirintis oleh anda :
a. Perusahaan milik sendiri, yaitu
bentuk usaha yang dimiliki dan di kelola sendiri.
b. Persekutuan (parthership), yaitu
kerja sama antara dua orang atau lebih.
c. Perusahan berbadan hukum (corporation),
yaitu perusahaan yang didirikan atas berdasarkan badan usaha dengan modal
berupa saham.
2. Membeli bisnis yang sudah ada
3. Mengembangkan
bisnis yang sudah ada
4. Memilih
usaha franchise
Dibawah ini kiat memilih bisnis
waralaba :
1. Kumpulkan
seluruh informasi mengenai bisnis waralaba yang ada saat ini.
2. Pilihlah
jenis usaha waralaba yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi dan terbukti
sukses dimana-mana.
3. Sebaiknya
memilih bisnis waralaba disesuaikan dengan kemampuan keuangan, minat, dan
bakat.
4. Pastikan
proses usaha waralaba tersebut dapat dialihkan dengan baik kepada terwaralaba.
5. Jangan
cepat percaya dengan angka-angka keuangan yang disodorkan oleh perwaralaba.
6. Lakukan
pengamatan dan penyelidikan di lapangan terhadap gerai-gerai yang akan menjadi
pilihan kita.
7. Bagi
para peminat waralaba yang bermodal terbatas, sekarang banyak waralaba lokal
yang masih berskala kecil atau bahkan belum menerapkan system waralaba.
8. Bagi
kita yang jeli dan memiliki naluri bisnis tajam, sebenarnya banyak potensi
usaha yang dapat dikembangkan secara waralaba.
Bidang Usaha dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Beberapa contoh
bidang usaha yang menjadi pilihan para pemula wirausahawan baru adalah :
1.Usaha
dibidang makanan atau kuliner.
1. Usaha
pakaian atau perhiasan.
2. Usaha
yang terkait dengan tempat tinggal.
3. Usaha
pendidikan
4. Usaha
yang terkait dengan rekreasi.
5. Usaha
pendukung atau usaha yang mempermudah orang lain menjalankan usaha.
Jenis usaha yang dapat
dimasuki oleh para wirausahawan :
1. Pertanian
2.Pertambangan
3. Pabrikasi
4.Konstruksi
5. Perdagangan
6. Jasa
keungan
7.Jasa
perorangan
8. Jasa
pendidikan
9. Jasa
transportasi
10. Jasa
pariwisata
Beberapa
pertimbangan yang harus dilakukan sebelum mendirikan organisasi bisnis adalah :
1 Kebutuhan modal
2. Risiko
3. Pengawasan
4. Kemampuan
manajerial
5.Kebutuhan
waktu
6. Pajak
D. Di bawah ini beberapa bentuk badan hukum usaha Indonesia dan beberapa pertimbangan untuk dapat memilih salah satu diantaranya yang paling cepat :
1. Perusahan perseorangan
Bentuk usaha ini paling mudah organisasinya,karena pemilik hanya 1 orang ,yang berperan sebagai pemilik dan sebagai pengelola segala keuntunganya dan kerugianya.
2.
Persekutuan
Merupakan bentuk
legal suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bisnis.Pembentukan persekutuan ini biasanya berdasarkan kontrak tertulis
atau kesepakatan yang legal.Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori,
yaitu sekutu umum dan sekutu terbatas.
3.Perseroan
Perseroan
atau korporasi adalah suatu organisasi bisnis yang berbentuk badan usaha hukum,
dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya.
4.Koperasi
Koperasi
merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
E. Membuat Studi Kelayakan
Masalah Studi kelayakan terkadang dilupakan oleh pengusaha kecil,sehingga usaha tidak berkembang atau bahkan gulung tikar .membuat studi kelayakan sebenarnya masalah penting dan menentukan keberhasilan,termasuk juga kepada investor.Adapun Studi Kelayakan Ada 5 aspek yaitu:
1. Aspek Pasar
2. Aspek Teknis
3. Aspek Manajemen Operasional
4. Aspek ekonomi
5. Aspek yuridis
F. Memilih Lokasi Usaha
· Bahan Baku ,Pasar dan ongkos Tranportasi
· Lingkungan
· Lain-lain yaang menunjang
Waralaba
A.
Sejarah
Franchise (Waralaba) |
Berbicara
mengenai sejarah franchise (waralaba). Franchise (warlaba) lahir di Amerika
Serikat kurang lebih satu abad yang lalu ketika perusahaan mesin jahit Singer
mulai memperkenalkan konsep franchising sebagai suatu cara untuk mengembangkan
distribusi produknya. Demikian pula perusahaan-perusahaan minuman keras
yang memberikan lisensi kepada perusahaan kecil sebagai upaya
mendistibusikan produk mereka.
Franchise
dengan cepat menjadi model yang dominan dalam mendistribusikan barang dan jasa
di Amerika Serikat. The International Franchise Association mengatakan bahwa
sekarang ini satu dari dua belas usaha perdagangan di Amerika Serikat adalah
franchise. Menurut David Hess, Franchise menyerap delapan juta tenaga
kerja dan mencapai empat puluh satu persen dari seluruh bisnis eceran di
Amerika Serikat. Franchising berkembang dengan pesatnya karena metode pemasaran
ini digunakan oleh berbagai jenis usaha, seperti restoran, salon rambut, bisnis
retail, hotel, stasiun pompa bensin, dealer mobil dan sebagainya.
Sekian
pembahasan mengenai pengertian franchise (waralaba) dan Sejarah Franchise
(waralaba), semoga tulisan saya mengenai pengertian franchise (waralaba) dan
sejarah franchise (waralaba) dapat bermanfaat.Menurut para pakar pengertian
waralaba sebagai berikut :
·
David J.
Kaufmaan adalah sistem pemasaran dan
distribusi yang dijalankan oleh suatu institusi bisnis kecil yang memiliki
jaminan dengan membayar sejumlah uang, memperoleh hak terhadap akses pasar yang
dijalankan dengan standar operasi yang mapan di dalam pengawasan asistensi
franchisor.
·
Campbell
Black, Pengertian Franchise (waralaba)
ialah suatu lisensi merek yang diberikan oleh pemilik yang mengizinkan kepada
orang lain guna menjual produk berupa barang atau jasa atas nama merek
tersebut.
·
Winarto mengemukakan pengertian franchise (waralaba), Franchise
merupakan hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang
relatif baru dalam usaha yang tergolong baru dalam usaha tersebut, yang
bertujuan untuk saling menguntungan di dalam bidang penyediaan jasa dan produk
kepada konsumen.
B.
Pengertian waralaba
Pengertian Franchise berasal dari bahasa
Perancisaffranchir yangberarti tofree yang artinya membebaskan. Dengan
istilah franchise di dalamnya
terkandung makna, bahwa
seseorang memberikan
kebebasan dari ikatan yang menghalangi kepada orang
untuk menggunakan atau
membuat atau menjual
sesuatu.Dalam bidang bisnis
franchise berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu
di wilayah tertentu.Franchiseini merupakan Suatu Metode Untuk Melakukan
bisnis,yaitu suatu metode untuk
memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. SementaraituMunirFuady menyatakan bahwa Franchise atau sering
disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatu cara melakukankerjasamadibidang
bisnis antara2(dua)ataulebihperusahaan,dimana1(satu) pihakakanbertindaksebagai
franchisor dan pihak yang lain sebagai franchisee, di mana di dalamnyadiatur
bahwa pihak - pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek dari
know - how terkenal, memberikan hak kepada franchisee untuk melakukankegiatanbisnisdari/atassuatu
produk barang atau jasa,
berdasar dan sesuai
rencana komersil
yang telah dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui
dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan yang eksklusif ataupun noneksklusif,dan sebaliknya suatu imbalan tertentu akan dibayarkan
kepada franchisor sehubungan dengan hal tersebut. Selanjutnya Munir Fudy mengatakan lagi bahwa Franchisee
adalah suatu lisensi kontraktual diberikan oleh franchisor kepada franchisee yang :
1. Mengizinkan
atau mengharuskan franchisee selama jangkawaktu franchise, untuk melaksanakan
bisnis tertentu dengan menggunakan nama khusus yang dimiliki atau berhubungan dengan pihak franchisor.
2.
Memberikan hak
kepada franchisor untuk melaksanakan pengawasan berlanjut selamajangkawaktufranchiseterhadap
aktivitas bisnis franchiseoleh franchisee.
3.
Mewajibkan
pihak franchisor untuk menyediakan bantuan kepada franchisee
dalam hal melaksanakan bisnis franchise
tersebut semisal memberikan bantuan pendidikan, perdagangan,
manajemen, dan lain-lain.
4.
Mewajibkan
pihak franchisee untuk membayar
secara berkala kepada
franchisor sejumlah uang sebagai imbalan penyediaan barang
dan jasa oleh pihak franchisor.
C.
Karakteristik Yuridis/Dasar
Franchise
MenurutMunirFuady,bahwa franchise mempunyai karakteristikyuridis/dasar sebagai
berikut :
1. Unsur Dasar
Ada
Tiga Unsur Dasar Harus Kita Mempunyai Sebagai Berikut :
a. Pihak yang mempunyai
bisnis franchise disebut sebagai franchisor.
b. pihak yang mejalankan bisnis franchise yang disebut sebagai
franchisee.
c. Adanya
bisnis franchise itu sendiri.
2. Produk
Bisnisnya Unik
3. Konsep
Bisnis Total Penekanan pada bidang
pemasaran dengan konsep P4 yakni Product, Price, Place serta Promotion
4. .
Franchise Memakai / Menjual Produk
5. Franchisor
Menerima Fee dan Royalty
6. Adanya
pelatihan manajemen dan skill khusus
7. PendaftaranMerek
Dagang,Paten atau Hak Cipta
8. .
Bantuan
Pendanaan dari Pihak Franchisor
9. .
Pembelian
Produk Langsung dari Franchisor
10. . Bantuan
Promosi dan Periklanan dari Franchisor
11. . Pelayanan pemilihan
Lokasi oleh Franchisor
12. . Daerah
Pemasaran yang Ekslusif
13. . Pengendalian
/ Penyeragaman Mutu
14. . Mengandung
Unsur Merek dan Sistem Bisnis
Rumusan tersebut diatas,bahwa waralaba ternyata tidak juga mengandung unsur-unsur sebagaimana yang diberikan pada lisensi,hanya saja
dalam pengertian waralaba tersebut dalam Blacks’LawDictionary,waralaba menekankan pada pemberian hak untuk menjual
produk berupa barangataujasadenganmemanfaatkan merek dagang franchisor
(pemberi waralaba) dimana pihak franchise (penerima waralaba) berkewajiban untuk mengikuti
metode
dan tatacara atau proseduryang telah ditetapkan oleh pemberi
waralaba.Dalam kaitannyadengan pemberian izin dan kewajiban pemenuhan
standar dari pemberi
waralaba, artinya akan memberikan bantuan pemasaran,promosi maupun bantuan teknis lainnya agar penerima waralaba dapat menjalankan usahanya dengan baik.
Sementara itu dalam Pasal 3 Ada 6 Syarat yang
harus kita memiliki pada dunia wirausaha apabila ingin diwaralabakan ,Sebagai
berikut :
1. Memiliki ciri
khas usaha
2. Terbukti
sudah memberikan keuntungan
3. Memiliki standar
atas pelayanan dan barang
dan / atau jasa
yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
4. Mudah
diajarkan dan diaplikasikan
5. Adanya
dukungan yang berkesinambungan
6. Hak kekayaan
Intelektual yang telah terdaftar
Dalam sistem franchisead apos-pos biaya yang normal
dikeluarkan sebagai berikut :
v Royalty
Pembayaran
oleh pihak franchisee kepada
pihak franchisor sebagai imbalan
dari pemakaian hak franchise oleh
franchisee.Walaupun tidak tertutup
kemungkinan pembayaran royalty pada suatu waktudalam jumlah tertentu yang
sebelumnya tidak diketahuinya.
v Franchise fee
Yang dimaksud
Franchisefee adalah biaya pembelian
hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli
waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee
sesuai kriteria franchisor. Umumnya
franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja dan akan dikembalikan oleh franchisor
kepada franchisee dalambentuk fasilitas pelatihan awal, dan
dukungan set up awal dari outlet
pertama yang akan dibukaolehfranchisee. Franchisee dalam hal ini menerima
hak untuk berdagang dibawah nama dan sistem yang sama,pelatihan,sertaberbagai keuntungan lainnya. Sama halnya dengan memulai bisnis
secara mandiri, franchisee
bertanggung jawab untuk semua biaya
yang muncul guna memulai
usaha ini tetapi kemungkinan mengeluarkan uang lebih rendah karena kekuatan jaringan yang dimiliki oleh
franchisor.
v Direct Expenses
Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan
dengan pengembangan bisnis franchise.
Misalnya, terhadap pemondokan pihak
yang akan menjadi pelatih dan feenya,biaya pelatihan danb iaya pada saat
pembukaan.
v Biaya sewa
Ada beberapa franchisor yang menyediakan
tempat bisnis,maka dalam
hal demikian pihak franchisee harus membayar
harga sewa tempat tersebut kepada
franchisor agar tidak timbul disputes di kemudian hari.
v Marketing and advertising fees
Franchisee ikut menanggung
biaya dengan menghitungnya, baik
secara persentase dari omzet
penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
v Assignmentfees
Biaya yang harus dibayar oleh pihak
franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee mengalihkan
bisnisnya kepada pihak lain, termasuk bisnis yang merupakan objekny afranchise.Oleh pihak franchi sorbiaya itu dimanfaatkan untuk. kepentingan persiapan pembuatan
perjanjian penyerahan, pelatihan pemegangfranchise yang baru dan sebagainya.
Yangdimaksuddengankontrakadalahsuatukesepakatanyangdiperjanjikan (promissory agreement) di antara 2 (dua) atau
lebih pihak yang dapat menimbulkan,memodifikasi,
atau menghilangkan hubungan hokum. Pengertian perjanjian atau kontrak diaturd i pasal 1313KUH Perdata pasal 1313 KUH
Perdata berbunyi “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihakataulebihmengikatkandirinyaterhadap satuorang ataulebih.”
Syarat-syarat
Sahnya Kontrak
Selanjutnya untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang- Undang
HukumPerdata diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kesepakatan
(toesteming / izin) kedua belah pihak
2. Kecakapan Bertindak
3. Mengenai
suatu hal tertentu
4. Suatu sebab
yang halal ( Geoorloofde oorzaak )
Ada beberapa syarat untuk kontrak yang berlaku umum tetapi diatur diluar pasal 1320 KUH
Perdata, yaitu sebagai berikut:
1. Kontrak
harus dilakukandengan itikad baik
2. Kontrak
tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
3. Kontrak
harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
4. Kontrak
tidak boleh melanggar kepentingan umum
. Asas-asas/Dasar-dasar Hukum Kontrak
Yang dimaksud dengan dasar-dasar hukum kontrak adalah prinsip yang
harus dipegang bagi para pihak yang mengikatkan
diri kedalam hubunga nhukum kontrak. Menurut Hukum Perdata, sebagai dasar hukum utama dalam berkontrak,
dikenal 5 (lima) asas penting sebagai
berikut :
1. Asas
Kebebasan Berkontrak
Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik
yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
2. Asas
Konsensualisme
Asas konsensualisme
dapat disimpulkan dalam Pasal1320ayat(1)
KUH Perdata.Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satus syarat sahnya
perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak.
3. Asas Pacta
Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwah akim atau pihak ketiga harusmenghormati
substansi kontrak yang dibuat oleh parapihak,sebagaimanalayaknya sebuah undang-undang.
4. Asas Itikad Baik
Asas itikadmerupakanasasbahwapara
pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan
substansi kontrak berdasarkan kepercayaan
atau keyakinan yang teguh atau
kemauan baik dari para pihak.
5. Asas Kepribadian
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya
untuk kepentingan perseorangansaja.
Prestasi
dan Wanprestasi dalam Kontrak
Istilahprestasidalam
hukum kontrakadalahpelaksanaandariisikontrakyang telah dibuat para pihak
dengan kesepakatan bersama. Suatu
kontrak yang bermakna prestasi ada tiga yaitu :
1.
Menyerahkan
suatu barang;
2.
Melakukan
suatu perbuatan;
3.
Tidak melakukan suatu perbuatan.
. Bentuk-bentuk Kontrak
Bentuk-bentukkontrakdapatdibedakanmenjadiduamacam,yaitutertulis danlisan.Perjanjian
tertulis
adalah perjanjian yang dibuat oleh
para pihak dalam bentuk tulisan.Sedangkan perjanjian lisan suatu perjanjian
yang dibuat olehpara pihak dalam wujud lisan ( cukup kesepakatan para pihak ).
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana
dikemukakan berikut ini :
1. Perjanjian
dibawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan
saja.Perjanjian itu hanya mengikat
para pihak dalam perjanjian,tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga;
2. Perjanjian
dengan saksi notaris untuk melegalisirtan datangan para pihak.
Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi, kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi
kekuatan hukum dari isi perjanjian;
3. Perjanjian
yang dibua tdihadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel.Aktanotariel adalah akta yangdibuatdihadapandandimuka pejabat yang berwenang untuk itu.
Berakhirnya
Kontrak
Berakhirnya kontrak merupakan
selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang dibuat antara dua pihak tentang
sesuatu hal. Sesuatu hal bisa berarti segala perbuatan hukumyang dilakukan oleh
kedua pihak.
Dalam praktek, dikenal pula cara berakhirnya kontrak
yaitu :
a) .
Jangka waktu
berakhir;
b) .
Dilaksanakan
obyek perjanjian;
c) Kesepakatan
ke dua belah pihak;
d) Pemutusan
kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak;
e) Adanya
putusan pengadilan.
D.
.
Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak
Menurut jalur hukum ada tiga(3) cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya, yaitu :
1. Jalur
Pengadilan;
2. Jalur
Arbitrase (perwasitan);
3. Jalur
Negosiasi (perundingan).
Daftar Pustaka
Technopreneurship/bambang murdaka Eka jati&Tri kuntoro priyambodo;-E.I.-Yogyakarta:Andi
Zimmerer
Thomas W., Scarborough ;Pengantar Kewirausahaan dan Manajemen Bisnis Kecil,
Second edition, Prenhalindo, Jakarta, 2005
Buku Kewirausahaan
"Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", SalembaEmpat 2011,
Jakarta (Universitas Mercu Buana)
No comments:
Post a Comment