Wednesday 31 May 2017

kewirausahan



Strategi Memulai Bisnis Baru
A.    Pengertian Startegi Memulai Bisnis Baru
Pengertian lain dari bisnis menurut hugnes dan kapoor adalah suatu kegiatan usaha individu yang diorganisasi untuk menghasilkan atau menjual barang dan jasa guna untuk memunuhi kebutuhan masyrakat dan mendapatkan keuntungan .menurut hasil surve yang dilakuan oleh penggy lambing(2000:90),43% responden memulai bisnis baru,11% responden memulai bisnisnya untuk memenuhi kebutuhan pasar,46% responden memulai bisnis adalah hobi sementara.Sebagaian orang disekitar kita memilih jenis usaha yang dilakukan secara latah,yaitu meniru keberhasilan usaha orang lain,misalnya warung kopi,Gergaji,Jualan Pulsa,meniru jualan serupa didekatnya umumnya pihak peniru gagal dalam melakukan usahanya.ini disebabkan kemampuan orang tidak sama orang lain.Dikalangan usahawan ,Telah Dikenal  3jenis usaha yaitu :
1.      Perdagangan  dan distribusi
2.      Produksi atau industri
3.      Jasa komersial

B.     Langkah-langkah Memulai Bisnis
1. Mengenali peluang usaha
    Banyak peluang usaha yang sebenarnya ada di sekeliling kita, hanya saja ada beberapa individu yang mampu melihat situasi sebagai peluang ada yang tidak. Hal ini disebabkan faktor informasi yang dimilikinya Informasi memungkinkan seseorang mengetahui bahwa peluang ada saat orang lain tidak menghiraukan situasi tersebut. Akses terhadap informasi dipengaruhi oleh pengalaman hidup dan hubungan sosial.

a. Pengalaman hidup.
Pengalaman hidup memberikan akses yang lebih mengenai informasi dan pengetahun mengenai penemuan peluang.Dua aspek dari pengalaman hidup yang meningkatkan kemungkinan seseorang menemukan peluang yaitu fungsi kerja dan variasi kerja.

b. Hubungan sosial.
    Sebuah langkah penting dimana seseorang mendapatkan informasi dari interaksi dengan orang lain. Beberapa ahli menyarankan ketika seorang takut berwirausaha secara sendirian, maka mengawali usaha secara kelompok adalah alternative. Oleh karenanya, kualitas dan kuantitas dalam interaksi sosial akan lebih memungkinkan individu akan membuat kelompok dalam berwirausaha. Informasi yang penting ketika akan memulai usaha adalah informasi mengenai lokasi, potensi pasar, sumber modal, pekerja, dan cara pengorganisasiannya. Kombinasi antara jaringan yang luas dan kenekaragaman latarbelakang akan mempermudah mendapatkan informasi tersebut.

Beberapa sumber peluang usaha antara lain:
a. Perubahan teknologi
b. Perubahan kebijakan dan politik
c. Perubahan sosial demografi

2. Optimalisasi Potensi diri
    Setelah mengenai peluang usaha maka harus dikombinasikan dengan potensi diri. Keunggulan kompetitif apa yang saya miliki? Yang sering terjadi di masyarakat kitaadalah memilih usaha yang sedang trend saat itu. Hal ini sah-sah saja tetapi ketikadalam proses perkembangan tidak membuat inovasi, maka akan sulit bersaing. CounterHP di Yogyakarta merupakan bisnis yang menjamur dalam 3-4 tahun ini.
Jika merekatidak mempunyai keunggulan kompetitif misalnya layanan purna jual, harga yangbersaing, ataukah layanan secara umum baik, maka sulit akan berkembang. Seseorangdatang ke sebuah toko untuk membeli HP, sebagian besar karena informasi yang telahdidapatkan sebelumnya apakah dari mulut ke mulut ataukah dari koran.
Hal ini sangat berbeda dengan ahli terapis untuk anak autis.Kenyataanmenunjukkan penderita autis meningkat di masyarakat, sementara layanan atau terapisautis belum terlalu banyak. Keahlian khusus yang ‘langka’ akan dicari orang tanpamempertimbangkan aspek lokasi usaha.
Usaha jasa berbasis pengetahuan (knowledge intensive service) merupakan satu alternatif usaha yang memiliki keunggulan kompetitif.Biasanya mereka mendirikan usaha misalnya konsultan keuangan, konsultan manajemen, konsultan enjinering karena kemampuan pengetahuan yang dimilikinya.Oleh karenanya, model usaha ini yang seharusnya dikembangkan dalam kewiarausahaan di Perguruan Tinggi.Mahasiswa didorong untuk melakukan riset sesuai dengan bidang ilmunya untuk memiliki pengetahuan baru dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain potensi diri dalam arti pengetahuan yang kita miliki, maka masih perlu
mengoptimalkan aspek motivasi dan kepribadian.Dalam karakteristikkewirausahaan dari perspektif Psikologi maka dapat diperoleh gambaran ada beberapa karakteristik yang mendorong kesuksesan usaha dan yang tidak.
Oleh karenanya,sejauh mana potensi psikologis anda mampu dioptimalkan dalam memulai sebuahusaha?

3. Fokus dalam bidang usaha
    Peter Drucker pakar dalam kewirausahaan menyatakan bahwa dalam dalam
memulai sebuah usaha atau inovasi dilakukan disarankan untuk terfokus –dimulai dariyang kecil berdasarkan sumberdaya yang kita miliki. Vidi catering di Yogyakarta adalah salah satu contoh dimana pendirinya berlatar belakang sarjana teknologi pertanian, jurusan pengolahan makanan.Memulai usaha rantangan untuk anak kost karena tinggal di sekitar kampus, kemudian karena basic knowledge di bidang pengolahan makanan, kemudian berkembang menjadi catering, hotel, dan sekarang ini gedung pertemuan dan paket pernikahan (event organizer).

4. Berani memulai.

    Dunia kewirausahaan adalah dunia ketidakpastian sementara informasi yang dimiliki oleh yang akan memulai usaha sedikit. Oleh karenanya, ‘sedikit agak gila’(overconfidence) dan berani mengambil resiko adalah sangat perlu dilakukan. Lakukan dulu.Jalan dulu.Jika ada kesulitan, baru dicari jelan keluarnya.

C.     Cara Memulai Bisnis

Cara-cara yang dapat di lakukan oleh seseorang untuk memulai bisnis (usaha), baik itu dilakukanya sendiri maupun bersama teman-teman, adalah sebagai berikut :

1.  Memulai bisnis baru

Terdapat tiga bentuk usaha yang bisa dirintis oleh anda :
a.   Perusahaan milik sendiri, yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan di kelola sendiri.
b.   Persekutuan (parthership), yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih.
c.  Perusahan berbadan hukum (corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas berdasarkan badan usaha dengan modal berupa saham.
2. Membeli bisnis yang sudah ada
3. Mengembangkan bisnis yang sudah ada
4.  Memilih usaha franchise
Dibawah ini kiat memilih bisnis waralaba :
1. Kumpulkan seluruh informasi mengenai bisnis waralaba yang ada saat ini.
2.  Pilihlah jenis usaha waralaba yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi dan terbukti sukses dimana-mana.
3.  Sebaiknya memilih bisnis waralaba disesuaikan dengan kemampuan keuangan, minat, dan bakat.
4. Pastikan proses usaha waralaba tersebut dapat dialihkan dengan baik kepada terwaralaba.
5.  Jangan cepat percaya dengan angka-angka keuangan yang disodorkan oleh perwaralaba.
6. Lakukan pengamatan dan penyelidikan di lapangan terhadap gerai-gerai yang akan menjadi pilihan kita.
7.  Bagi para peminat waralaba yang bermodal terbatas, sekarang banyak waralaba lokal yang masih berskala kecil atau bahkan belum menerapkan system waralaba.
8. Bagi kita yang jeli dan memiliki naluri bisnis tajam, sebenarnya banyak potensi usaha yang dapat dikembangkan secara waralaba.

Bidang Usaha dan Jenis-Jenis Badan Usaha

Beberapa contoh bidang usaha yang menjadi pilihan para pemula wirausahawan baru adalah :
1.Usaha dibidang makanan atau kuliner.
1. Usaha pakaian atau perhiasan.
2. Usaha yang terkait dengan tempat tinggal.
3. Usaha pendidikan
4. Usaha yang terkait dengan rekreasi.
5. Usaha pendukung atau usaha yang mempermudah orang lain menjalankan usaha.
Jenis usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausahawan :
1. Pertanian
2.Pertambangan
3. Pabrikasi
4.Konstruksi
5. Perdagangan
6. Jasa keungan
7.Jasa perorangan
8. Jasa pendidikan
9. Jasa transportasi
10. Jasa pariwisata

Beberapa pertimbangan yang harus dilakukan sebelum mendirikan organisasi bisnis adalah :
     1 Kebutuhan modal
2. Risiko
3. Pengawasan
4. Kemampuan manajerial
5.Kebutuhan waktu
6. Pajak

D.    Di bawah ini beberapa bentuk badan hukum usaha Indonesia dan beberapa pertimbangan untuk dapat memilih salah satu diantaranya yang paling cepat :

1.      Perusahan perseorangan

Bentuk usaha ini paling mudah organisasinya,karena pemilik hanya 1 orang ,yang berperan sebagai pemilik dan sebagai pengelola segala keuntunganya dan kerugianya.

2.      Persekutuan
Merupakan bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bisnis.Pembentukan persekutuan ini biasanya berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.Dalam persekutuan terdapat dua macam kategori, yaitu sekutu umum dan sekutu terbatas.
3.Perseroan
Perseroan atau korporasi adalah suatu organisasi bisnis yang berbentuk badan usaha hukum, dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya.

4.Koperasi
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. 


E.     Membuat Studi Kelayakan

Masalah Studi kelayakan terkadang dilupakan oleh pengusaha kecil,sehingga usaha tidak berkembang atau bahkan gulung tikar .membuat studi kelayakan sebenarnya masalah penting dan menentukan keberhasilan,termasuk juga kepada investor.Adapun Studi Kelayakan Ada 5 aspek yaitu:

1.      Aspek Pasar

2.      Aspek Teknis

3.      Aspek Manajemen Operasional

4.      Aspek ekonomi

5.      Aspek yuridis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                        

 

F.    Memilih Lokasi Usaha

·        Bahan Baku ,Pasar dan ongkos Tranportasi

·        Lingkungan

·        Lain-lain yaang menunjang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





Waralaba
A.    Sejarah Franchise (Waralaba) |
Berbicara mengenai sejarah franchise (waralaba). Franchise (warlaba) lahir di Amerika Serikat kurang lebih satu abad yang lalu ketika perusahaan mesin jahit Singer mulai memperkenalkan konsep franchising sebagai suatu cara untuk mengembangkan distribusi produknya. Demikian pula perusahaan-perusahaan minuman keras  yang memberikan lisensi kepada perusahaan kecil sebagai upaya mendistibusikan produk mereka.

Franchise dengan cepat menjadi model yang dominan dalam mendistribusikan barang dan jasa di Amerika Serikat. The International Franchise Association mengatakan bahwa sekarang ini satu dari dua belas usaha perdagangan di Amerika Serikat adalah franchise. Menurut David Hess, Franchise menyerap delapan juta tenaga kerja dan mencapai empat puluh satu persen dari seluruh bisnis eceran di Amerika Serikat. Franchising berkembang dengan pesatnya karena metode pemasaran ini digunakan oleh berbagai jenis usaha, seperti restoran, salon rambut, bisnis retail, hotel, stasiun pompa bensin, dealer mobil dan sebagainya.

Sekian pembahasan mengenai pengertian franchise (waralaba) dan Sejarah Franchise (waralaba), semoga tulisan saya mengenai pengertian franchise (waralaba) dan sejarah franchise (waralaba) dapat bermanfaat.Menurut para pakar pengertian waralaba sebagai berikut :
·         David J. Kaufmaan adalah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh suatu institusi bisnis kecil yang memiliki jaminan dengan membayar sejumlah uang, memperoleh hak terhadap akses pasar yang dijalankan dengan standar operasi yang mapan di dalam pengawasan asistensi franchisor.
·         Campbell Black, Pengertian Franchise (waralaba) ialah suatu lisensi merek yang diberikan oleh pemilik yang mengizinkan kepada orang lain guna menjual produk berupa barang atau jasa atas nama merek tersebut.
·         Winarto mengemukakan pengertian franchise (waralaba), Franchise merupakan hubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru dalam usaha yang tergolong baru dalam usaha tersebut, yang bertujuan untuk saling menguntungan di dalam bidang penyediaan jasa dan produk kepada konsumen.




B.     Pengertian waralaba

Pengertian Franchise berasal dari bahasa Perancisaffranchir yangberarti tofree yang artinya membebaskan. Dengan istilah franchise di dalamnya terkandung makna,  bahwa  seseorang  memberikan  kebebasan  dari  ikatan  yang  menghalangi kepada  orang  untuk  menggunakan  atau  membuat  atau  menjual  sesuatu.Dalam bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu.Franchiseini merupakan Suatu Metode Untuk Melakukan bisnis,yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa  ke masyarakat. SementaraituMunirFuady menyatakan bahwa Franchise atau sering disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatu cara melakukankerjasamadibidang bisnis antara2(dua)ataulebihperusahaan,dimana1(satu) pihakakanbertindaksebagai franchisor dan pihak yang lain sebagai franchisee, di mana di dalamnyadiatur bahwa pihak - pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek dari know - how terkenal, memberikan hak kepada franchisee untuk melakukankegiatanbisnisdari/atassuatu produk   barang   atau   jasa,   berdasar   dan   sesuai   rencana   komersil   yang   telah dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan yang eksklusif ataupun noneksklusif,dan sebaliknya suatu imbalan tertentu  akan  dibayarkan  kepada  franchisor  sehubungan  dengan  hal tersebut. Selanjutnya  Munir  Fudy  mengatakan  lagi  bahwa  Franchisee  adalah  suatu  lisensi kontraktual diberikan oleh franchisor kepada franchisee yang :
1.      Mengizinkan atau mengharuskan franchisee selama jangkawaktu franchise, untuk melaksanakan bisnis tertentu dengan menggunakan nama khusus yang dimiliki atau berhubungan dengan pihak franchisor.
2.      Memberikan hak kepada franchisor untuk melaksanakan pengawasan berlanjut selamajangkawaktufranchiseterhadap aktivitas bisnis franchiseoleh franchisee.
3.      Mewajibkan pihak franchisor untuk menyediakan bantuan kepada franchisee dalam  hal melaksanakan  bisnis  franchise  tersebut  semisal  memberikan bantuan pendidikan, perdagangan, manajemen, dan lain-lain.
4.      Mewajibkan   pihak   franchisee   untuk   membayar   secara   berkala   kepada franchisor sejumlah uang sebagai imbalan penyediaan barang dan jasa oleh pihak franchisor.





C.     Karakteristik Yuridis/Dasar Franchise
MenurutMunirFuady,bahwa franchise mempunyai karakteristikyuridis/dasar sebagai berikut :
1.      Unsur Dasar
Ada Tiga Unsur Dasar Harus Kita Mempunyai Sebagai Berikut   :
a.       Pihak yang mempunyai bisnis franchise disebut sebagai franchisor.
b.      pihak  yang  mejalankan  bisnis  franchise  yang  disebut  sebagai franchisee.
c.       Adanya bisnis franchise itu sendiri.
2.      Produk Bisnisnya Unik
3.      Konsep Bisnis Total Penekanan  pada  bidang  pemasaran  dengan  konsep  P4  yakni  Product, Price, Place serta Promotion
4.      .      Franchise Memakai / Menjual Produk
5.      Franchisor Menerima Fee dan Royalty
6.      Adanya pelatihan manajemen dan skill khusus
7.      PendaftaranMerek Dagang,Paten atau Hak Cipta
8.      .      Bantuan Pendanaan dari Pihak Franchisor
9.      .      Pembelian Produk Langsung dari Franchisor
10.  Bantuan Promosi dan Periklanan dari Franchisor
11.  Pelayanan pemilihan Lokasi oleh Franchisor
12.  Daerah Pemasaran yang Ekslusif
13.  Pengendalian / Penyeragaman Mutu
14.  Mengandung Unsur Merek dan Sistem Bisnis
  Rumusan tersebut diatas,bahwa waralaba ternyata tidak juga mengandung unsur-unsur sebagaimana yang diberikan pada lisensi,hanya saja dalam pengertian waralaba tersebut dalam Blacks’LawDictionary,waralaba menekankan pada pemberian hak untuk menjual produk berupa barangataujasadenganmemanfaatkan merek dagang franchisor (pemberi waralaba) dimana pihak franchise (penerima waralaba) berkewajiban untuk mengikuti metode dan tatacara atau proseduryang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba.Dalam kaitannyadengan pemberian izin dan kewajiban  pemenuhan  standar  dari  pemberi  waralaba,  artinya  akan  memberikan bantuan pemasaran,promosi maupun bantuan teknis lainnya agar penerima waralaba dapat menjalankan usahanya dengan baik.


 Sementara itu dalam Pasal 3 Ada 6 Syarat yang harus kita memiliki pada dunia wirausaha apabila ingin diwaralabakan ,Sebagai berikut      :
1.      Memiliki ciri khas usaha
2.      Terbukti sudah memberikan keuntungan
3.      Memiliki  standar  atas  pelayanan  dan  barang  dan / atau  jasa  yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
4.      Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5.      Adanya dukungan yang berkesinambungan
6.      Hak kekayaan Intelektual yang telah terdaftar
Dalam sistem franchisead apos-pos biaya yang normal dikeluarkan sebagai berikut :
v  Royalty
Pembayaran  oleh pihak  franchisee  kepada  pihak  franchisor  sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.Walaupun tidak tertutup kemungkinan pembayaran royalty pada suatu waktudalam jumlah tertentu yang sebelumnya tidak diketahuinya.
v  Franchise fee
Yang dimaksud Franchisefee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja dan akan dikembalikan  oleh  franchisor  kepada  franchisee  dalambentuk  fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibukaolehfranchisee.   Franchisee dalam hal ini menerima hak untuk berdagang dibawah nama dan sistem yang sama,pelatihan,sertaberbagai keuntungan lainnya. Sama halnya dengan memulai bisnis secara mandiri, franchisee bertanggung jawab untuk semua biaya yang muncul guna memulai usaha ini tetapi kemungkinan mengeluarkan uang lebih rendah karena kekuatan jaringan yang dimiliki oleh franchisor.
v    Direct Expenses
Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pengembangan bisnis franchise. Misalnya, terhadap pemondokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya,biaya pelatihan danb iaya pada saat pembukaan.
v         Biaya sewa
Ada beberapa franchisor yang menyediakan tempat  bisnis,maka dalam hal  demikian  pihak  franchisee  harus  membayar  harga  sewa  tempat tersebut kepada franchisor agar tidak timbul disputes di kemudian hari.

v          Marketing and advertising fees
Franchisee ikut menanggung biaya dengan menghitungnya, baik secara persentase dari omzet penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
v  Assignmentfees
Biaya yang harus dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain, termasuk bisnis yang merupakan objekny afranchise.Oleh pihak franchi sorbiaya itu dimanfaatkan untuk. kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegangfranchise yang baru dan sebagainya.
Yangdimaksuddengankontrakadalahsuatukesepakatanyangdiperjanjikan (promissory agreement)  di antara 2 (dua)  atau  lebih  pihak  yang  dapat menimbulkan,memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hokum. Pengertian perjanjian atau kontrak diaturd i pasal 1313KUH Perdata pasal 1313 KUH Perdata berbunyi  “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihakataulebihmengikatkandirinyaterhadap satuorang ataulebih.

*      Syarat-syarat Sahnya Kontrak
Selanjutnya untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang- Undang HukumPerdata diperlukan empat syarat yaitu :
1.      Kesepakatan (toesteming / izin) kedua belah pihak
2.      Kecakapan Bertindak
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal ( Geoorloofde oorzaak )
*      Ada beberapa syarat untuk kontrak yang berlaku umum tetapi diatur diluar pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut:
1.      Kontrak harus dilakukandengan itikad baik
2.      Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
3.      Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
4.      Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum






*      .      Asas-asas/Dasar-dasar Hukum Kontrak
Yang dimaksud dengan dasar-dasar hukum kontrak adalah prinsip yang harus dipegang bagi para pihak yang mengikatkan diri kedalam hubunga nhukum kontrak. Menurut Hukum Perdata, sebagai dasar hukum utama dalam berkontrak, dikenal 5 (lima) asas penting sebagai berikut :

1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
2.      Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal1320ayat(1) KUH Perdata.Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satus syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak.
3.      Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwah akim atau pihak ketiga harusmenghormati substansi kontrak yang dibuat oleh parapihak,sebagaimanalayaknya sebuah   undang-undang.
4.      Asas Itikad Baik
Asas itikadmerupakanasasbahwapara pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak   berdasarkan   kepercayaan   atau   keyakinan   yang   teguh   atau kemauan baik dari para pihak.
5.      Asas Kepribadian
Asas  kepribadian  merupakan  asas  yang  menentukan  bahwa  seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangansaja.

*      Prestasi dan Wanprestasi dalam Kontrak
Istilahprestasidalam hukum kontrakadalahpelaksanaandariisikontrakyang telah dibuat para pihak dengan kesepakatan bersama. Suatu kontrak yang bermakna prestasi ada tiga yaitu :
1.      Menyerahkan suatu barang;
2.      Melakukan suatu perbuatan;
3.      Tidak melakukan suatu perbuatan.



*      .      Bentuk-bentuk Kontrak
Bentuk-bentukkontrakdapatdibedakanmenjadiduamacam,yaitutertulis danlisan.Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan.Sedangkan perjanjian lisan suatu perjanjian yang dibuat olehpara pihak dalam wujud lisan ( cukup kesepakatan para pihak ).
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana dikemukakan berikut ini :
1.      Perjanjian dibawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.Perjanjian itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian,tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga;
2.      Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisirtan datangan para pihak.
Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi, kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian;
3.      Perjanjian yang dibua tdihadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel.Aktanotariel adalah akta yangdibuatdihadapandandimuka pejabat yang berwenang untuk itu.

*      Berakhirnya Kontrak
Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang dibuat antara dua pihak tentang sesuatu hal. Sesuatu hal bisa berarti segala perbuatan hukumyang dilakukan oleh kedua pihak.
Dalam praktek, dikenal pula cara berakhirnya kontrak yaitu :
a)      .      Jangka waktu berakhir;
b)      .      Dilaksanakan obyek perjanjian;
c)      Kesepakatan ke dua belah pihak;
d)     Pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak;
e)      Adanya putusan pengadilan.


D.    .      Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak
Menurut jalur hukum ada tiga(3) cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya, yaitu :
1.      Jalur Pengadilan;
2.      Jalur Arbitrase (perwasitan);
3.      Jalur Negosiasi (perundingan).



Daftar Pustaka

Technopreneurship/bambang murdaka Eka jati&Tri kuntoro priyambodo;-E.I.-Yogyakarta:Andi

Zimmerer Thomas W., Scarborough ;Pengantar Kewirausahaan dan Manajemen Bisnis Kecil, Second edition, Prenhalindo, Jakarta, 2005

Buku Kewirausahaan "Membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda", SalembaEmpat 2011, Jakarta  (Universitas Mercu Buana)













 

 









PROSEDUR KESELAMATAN KERJA DALAM MERAKIT PC

  PROSEDUR KESELAMATAN KERJA DALAM MERAKIT PC Hal-hal yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut:    1. Pastikan tangan dalam kondi...