Friday 2 December 2016

MAKALAH HUJJAH



HUJJAH ASWAJA DALAM PROBLEMATIKA SUNNAH-BID’AH DALAM AMALIAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah PAI
Dosen Pengampu        : Ahmad Zaeni, M.Pd.I



 












Oleh :


UNIVERSITAS MA’ARIF NAHDLATUL ULAMA
FAKULTAS TEKNIK
TEKNIK INFORMATIKA
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, atas limpahan rahmat dan karunianya baik berupa kesehatan maupun kesempatan sehingga  makalah ini dapat terselesaikan sebagai mana mestinya.
Adapaun judul  yang  di sajikan yaitu”Hujjah Aswaja dalam kajian sunnah bid’ah
” merupakan tugas yang di berikan oleh dosen pembimbing mata kuliah guna memenuhi slah satu persyaratan akademik,dalam standarisasi penilayan ,meskipun makalah ini telah tersusun secara mendetail maupun ilmiawi,namun saya  menyadari sepenuhnya masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan yang ada di dalamnya,oleh karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak yang sifatnya konstruktif(membangun), terutama dari teman-teman mahasiswa maupun dosen pembimbing,sangat  di harapkan demi kesempurnaan makalah ini,harapan saya  muda-mudahan makalah ini dpat memenuhi fungsinya.













05Juni 2016
Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
I.Latar Belakang

Ahlusunnah wal jama'ah atau yang lebih sering kita kenal dengan aswaja memang merupakan satu istilah yang mempunyai banyak makna, sehingga banyak golongan dan faksi dalam islam yang mengklaim dirinya sebagai golongan "ahlusunnah wal jama'ah".
Ahlusunnah wal jam'ah itu merupakan golongan mayoritas umat Islam di dunia sampai sekarang, yang secara konsisten mengikuti ajaran dan amalan(sunnah) Nabi Muhammad SAW serta sahabat-sahabatnya dan membela serta memperjuangkan berlakunya ditengah-tengah kehidupan masyarakat Islam. Untuk dapat memahami aswaja secara utuh tidak mungkin hanya menggunakan pendekatan secara doktrinal saja namun juga melalui pendekatan historial dan kultural. Tiga pendekatan tersebut akan membantu memahami Ahlusunnah wal jama'ah secara utuh sebagai suatu perangkat aqidah, suatu citra gerakan, suatu karakter sosial, dan suatu model budaya.
Dalam makalah ini kami akan membahas Aswaja-NU, dan keadaan masyarakat pada saat ini. Ahlusunnah Wal Jama’ah yang diikuti olah Bamon Islam yaitu NU, secara subtansi, ajaran Aswaja sangat menekankan dan mengajarkan tentang prinsip-prinsip Tawassuth-i’tidal (keseimbangan-keadilan), tasammuh (toleran), tawazun (moderat), dan amar ma’ruf nahi al-mungkar. Ketika sekelompok orang mengatasnamakan Aswaja, tetapi membentuk karakter yang ekstrim (tatharruf) dan radikal, maka jelas ajaran itu bukan ajaran Aswaja ala Nahdhatul Ulama (NU).
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai amalan-amalan yang sering diperdebatkan oleh orang sesama muslim, yang satu mengatakan tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah, dan satu pihak menyatakan mengikuti sunnah Rasulullah, manakah yang sebenarnya?, apa yang menjadi dasar mereka?, dalam makalah ini akan dibahas secara singkat tentang Aswaja ala NU dan amalan-amalannya yang dianut.

II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Aswaja ala NU
2.      Pengertian Madzab
3.      Bid’ah
4.      Memakai Sorban
5.      Mantra-mantra

























BAB II
Hujjah Aswaja dalam kajian sunnah bid’ah
1.      Pengertian Aswaja ala NU                   
Istilah ahlussunnah wal jam’ah sudah tidak asing  lagi bagi kita. Seperti yang sudah pernah kita ketahui bahwa  pengertianahlussunnah wal jama’ah berasal dari kata:
- ahlu : golongan atau keluarga atau kelompok.
- assunnah : segala sesuatu yang disandarkan pada nabi muhammad baik perkataan, perbuatan maupun taqrir beliau.
- al jama’ah: kebersamaan atau apa-apa yang sahabat sepakati.[1][1]
Dari penjabaran diatas  maka pengertian ahlussunnah wal jama’ah berarti golongan pengikut Nabi Muhammad SAW baik perkatan, perbuatan, maupun ketetapan beliau sesuai dengan kesepakatan para sahabat.
Dalam kitab Al-Mausu'ah al-Arabiyah al-Muyassarah sebuah eksiklopedi ringkas, memberikan definisi Ahlussunnah sebagai berikut: "Ahlussunnah adalah mereka yanag mengikuti dengan konsisten semua jejak langkah yang berasal dari Nabi Muhammad SAW dan membelanya. Mereka mempunyai pendapat tentang masalah agama baik yang fundmental (Ushul) maupun divisional (furu').Sebagai pembanding Syi'ah. Diantara mereka ada yang disebut 'salaf' yakni generasi awal mulai dari sahabat, tabi'in, dan tabi'it tabi'in dan ada juga yang disebut 'kholaf' yaitu generasi yang datang kemudian. Diantara mereka ada yang yang toleransinya luas terhadap peran akal, dan ada pula yang membatasi peran akal secara ketat.Diantara mereka juga ada yang bersifat reformatif (mujaddidun) dan diantaranya lagi bersikap konservatif (muhafidhun).Golongan ini merupakan mayoritas umat Islam".
Hakekat Nahdlatul 'Ulama (NU) dengan memahami arti dari kata "Nahdlatul" yang mempunyai makna kebangkitan, maka dapat dimengerti bahwa hakikat NU adalah Nahdlatul (kebangkitan) dan harakah (gerakan).[2][2]
Nahdlatul 'Ulama sebagai organisasi keagamaan besar, dan mugkin terbesar dalam jumlah anggotanya di indonesia, sejak berdirinya pada tanggal 31 Januari 1926 M, telah menyatakam diri sebagai golongan beraliran "Ahlussunah wal jama'ah" yang dalam aqidah mengikuti aliran Asy'ariyah-Maturidiyah dalam syari'ah atau  fiqih mengikuti salah satu madzhab empat hanafi-hambali-syaf'i dan maliki, dan dalam tashawwuf mengikuti Al-junaid dan Al-Ghozali.[3][3]
Kepemimpinn NU selama ini dipercayakan kepada 'Ulama yang dipandang memiliki dimensi kepemimpinan yang memadai, yakni dimensi kepemimpinan ilmiah, kepemimpinan sosial, kepemimpinan spiritual, dan kepemimpinan administratif.
2.      Pengertian Madzab
Madzhab dari asal kata (etimologis) berarti jalan, aliran pendapat, ajaran, dan doktrin. Dan dalam kajian Islam, pengertian madzhab seperti dipaparkan dalam Al-Musu'ah al-Arabiyah al-muyassarah adalah "metode memahami ajaran-ajaran islam, di dalam Islam ada beberapa macam madzhab, ada yang politis, utamanya adalah khawarij, syi'ah dan Ahlusunnah. Dan ada yang teologis (kalamiyah) utamanya adalah Mu'tazilah, Asy'ariyah dan maturidiyah.Dan ada yang fiqhiyah, utamanya adalah Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hambaliyah".
Bermadzhab pada dasarnya ialah mengikuti ajaran atau pendapat Imam Mujtahid yang diyakini mempunyai kompetensi (kewenangan atau kemampuan) berijtihad. Menurut  Prof. Dr. Said Ramadlon Al-Buthi, bermadzhab ialah mengikutinya orang awam atau  orang-orang yang tidak mencapai kemampuan ijtihad, kepada pendapat atau ajaran seorang Imam mujtahid tertentu secara tetap, atau dalam hidupnya dia berpindah dari seorang mujtahid kepada seorang mujtahid lain.[4][4]
Pola bermadzhab akan selalu melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang diikuti pendapatnya (mujtahid) atau ijtihadnya dan pihak yang mengikuti pendapat atau hasil ijtihad para mujtahid.
3.      Bid’ah
Perbedaan yang terjadi dalam masyarakat tentang masalah bi’ah sangatlah hangat sebagai bahan pembicaraaan,. Bid’ah menurut Al-Amam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam mendefinisikan bid’ah dalm kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Aman.
“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal pada masa Rasulullah”[5][5]
Sedangkan menurut al-Imam Muhyiddin Abu Zakariyah Yahya bin Syaraf al-Nawawi mengungkapkan hal yang hampir sama bahwa bid’ah adalah mengerjakan suatu yang baru, yang belum ada pada masa Rasulullah. Sedangkan seorang ulama yang dikagumi oleh orang wahabi al-Imam Muhammad bin Isma’il al-Shan’ani dalam sebuah kitabnya Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram mengatakan bid’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya. Yang dimaksud disini adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului pengakuan syara’ melalui Alquran dan Sunnah.
Menurut para ulama’ bid’ah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Di antara para ulama’ yang membagi bid’ah ke dalam dua kategori ini adalah:
a.       Imam Syafi’i.
Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah.Jadi bid’ah yang mencocoki sunah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunah adalah madzmumah.
Bid’ah hasanah atau mahmudah dibagi menjadi dua.Yang pertama adalah bid’ah wajib, kedua adalah bid’ah sunah.
b.       Imam al-Baihaqi
Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghairu madzmumah.Setiap Bid’ah yang tidak menyalahi Alquran, Sunah, dan Ijma’ adalah bid’ah mahmudah atau ghairu madzmumah. Sedangkan bid’ah yang tercela (madzmumah) adalah bid’ah yang tidak memiliki dasar syar’i sama sekali.
      c.       Imam Nawawi
Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah qabihah.
.        Imam al-Hafidz Ibnu Atsir
Ibnu Atsir juga membagi Bid’ah menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalamnya.
Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji.
Lalu bagaimana dengan hadits
كُلُّ بٍدْعَةٍ ضَلاَلَةٍ
Setiap bid’ah adalah sesat.
Berikut ini adalah pendapat para ulama’:
1.   Imam Nawawi
Hadits di atas adalah masuk dalam kategori ‘am (umum) yang harus ditakhshish (diperinci).
2.      Imam al-Hafidz Ibnu Rajab
Hadits di atas adalah dalam kategori ‘am akan tetapi yang dikehendaki adalah khash (‘am yuridu bihil khash). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.
3     Memakai Sorban
Sorban yang sering dipakai oleh orang laki-laki ketika ibadah seringkali diperbincangkan, sering muncul pertanyaan dari kaum awam, tentang hukum dan manfaat memakai sorban.Penggunaan sorban yang seringkali hanya dipakai oleh para 'Ulama sebenarnya dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadits:
Abu darda' berkata: sesungguhnya Allah memberi Rahmat dan malaikat mendoakan orang-orang yang memakai sorban pada hari jumat. (R. Atthabrani)[6][6]
Pada prinsipnya syariat Islam telah mewajibkan seorang muslim laki-laki untuk menutup auratnya baik saat solat, diluar solat yang mana antara pusar sampai dengan lutut. Sedangkan memakai pakaian yang melebihi menutupi aurot itu adalah terserah masing-masing orang boleh memakainya atau tidak.Namun, bagi seseorang yang hendak melakukan solat dianjurkan untuk berpakaian sesuai dengan kepantasn yang telah berlaku disuatu daerah tertentu. Seperti halnya jika di suatu daerah tertentu biasa menggunakan songkok, berbaju koko dan sarung  maka dianjurkan pula mengikuti traadisi tersebuat.
Hal tersebut juga selaras dengan firman allah dalam Qs. Al-a’raf 7;31 yang artinya:
‘’hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah , dan jangan berlebih-lebihn. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang- orang yang berlebihan.

Dari ayat tersebut jelas sekali bahwa saat melakukan solat hendaklah memakai pakaian yang pantaas.Adapun salah satu pakaian yang pantas saat melakukan solat seperti memakai tutup kepala dengan memaki sorban, atau songkok atau kopiah. Dalam kitab al- mausu’ah al- fiqiyah dikatakan juga:
’’ tidak ada perbedaan (khilaf) ulama’ atas sunnahnya menutup kepala saat solat bagi lki-laki baik dengan soraban atau yang serupa dengan itu karena nabi melakukan itu saat solat’’.
Jadi, menutup kepala saat solat bagi seorang laki- laki baik berupa sorban, ataupun yang sama fungsinya seperti songkok, dan kopiah adalah sunah. Namun tentu saja sebagian orang ingin menutup kepala nya saat melakukan solat yang dianggap paling pantas menurut anggapan masyarakat mereka, artinya tidak harus sorban.
Akan tetapi sebagian orang yang berpendapat memakai sorban itu sunnah. mungkin pendapat tersebut berdasarkan pada atsar (perkataan sahabat) ibnu umar yang mana konon katanya beliau mengatakan:
‘’sekali sholat dengan memakai sorban itu sama dengan 70 kali sholat tanpa sorban. Atau berdasarkan riwyat anas:sama dengan 10000 kebaikan’’.
4     Mantra-mantra
Mantra adalah bunyi, suku kata, kata atau sekumpulan kata-kata yang dianggap mau ‘’menciptakan perubahan’’ ( misalnya perubahan spiritual).[7][7] Pada dasarnya jenis dan kegunan mantra berbeeda-beda tergantung pada filsafat yang terkait dengan mantra tersebut.
Dalam kamus besar bahasaa indonesia , mantra diartikan sebagi susunan kata yang berunsur puisi ( seperti rima dan irama) yang dianggap mengandung kekuatan gaib, biasanya diucapkan oleh dukun atau pawang untuk menandingi kekuatan gaib yang lain.[8][8]
Menurut ulama, ruqyah atau mantra atau jampi  Islami (syar'i) harus memenuhi 3 (tiga) syarat:
a.       Bacaan yang dibaca berasal dari Alquran atau dari hadits.
b.      Harus memakai bahasa Arab, kecuali bagi yang tidak bisa
c.       Harus meyakini bahwa ruqyah tidak ada pengaruhnya tanpa kuasa Allah.
Ruqyah berfungsi sebagai tawassul (perantara) untuk meminta sesuatu kepada Allah.Sedangkan tawassul sendiri hukumnya dibolehkan dalam arti bertawassul hanya kepada Allah tidak dengan selain Allah. Para ulama’ bersepakat bahwa hukum ruqyah itu boleh, hal ini sesuai dengan beberapa dalil yaitu:
 Sahih riwayat Muslim:
لابأسبالرقىمالمتكنشركاً
Artinya: ‘’Ruqyah itu boleh asal tidak mengandung syirik’’.
Jadi, dari pemaparan diatas jelas sekali bahwa hukum rukyah bisa diharamkan dan juga bisa diperbolehkan tergantung dari tujuan orang tersebut. Jika tujuannya untuk bertawashul kepada Allah, maka ruqyah diperbolehkan, akan tetapi jika mengandung kemusyrikan maka ruqyah adalah haram.
                                   BAB III                                     
Penjelasan Dari Hujjah Aswaja dalam kajian sunnah bid’ah

.      Nahdlatul 'Ulama sebagai organisasi keagamaan besar, dan mugkin terbesar dalam jumlah anggotanya di indonesia, sejak berdirinya pada tanggal 31 Januari 1926 M, telah menyatakam diri sebagai golongan beraliran "Ahlussunah wal jama'ah" yang dalam aqidah mengikuti aliran Asy'ariyah-Maturidiyah dalam syari'ah atau  fiqih mengikuti salah satu madzhab empat hanafi-hambali-syaf'i dan maliki, dan dalam tashawwuf mengikuti Al-junaid dan Al-Ghozali
.      Madzhab dari asal kata (etimologis) berarti jalan, aliran pendapat, ajaran, dan doktrin. Dan dalam kajian Islam, pengertian madzhab seperti dipaparkan dalam Al-Musu'ah al-Arabiyah al-muyassarah adalah "metode memahami ajaran-ajaran islam, di dalam Islam ada beberapa macam madzhab, ada yang politis, utamanya adalah khawarij, syi'ah dan Ahlusunnah. Dan ada yang teologis (kalamiyah) utamanya adalah Mu'tazilah, Asy'ariyah dan maturidiyah.Dan ada yang fiqhiyah, utamanya adalah Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hambaliyah".
Bid’ah adalah mengerjakan suatu yang baru, yang belum ada pada masa Rasulullah
.      Pada prinsipnya syariat Islam telah mewajibkan seorang muslim laki-laki untuk menutup auratnya baik saat solat, diluar shalat yang mana antara pusar sampai dengan lutut. Sedangkan memakai pakaian yang melebihi menutupi aurot itu adalah terserah masing-masing orang boleh memakainya atau tidak.
Mantra adalah bunyi, suku kata, kata atau sekumpulan kata-kata yang dianggap mau ‘’menciptakan perubahan’’ ( misalnya perubahan spiritual).[9][9] Pada dasarnya jenis dan kegunan mantra berbeeda-beda tergantung pada filsafat yang terkait dengan mantra tersebut.
   





BAB IV
PENUTUP

Demikianlah makalah yang kami susun ini, semoga dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan pembaca umumnya, kami mohon maaf bila makalah kami ini memiliki banyak kekurangan, karena kami masih dalam taraf belajar, oleh sebab itu kami tunggu kritik dan saran yang membangun dari para teman-taman sekalian, untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Abdusshomad Muhyiddin, 2008, Hujjah NU Akidah-Amaliah-Tradisi, Surabaya: Khalista.
Muchtar Masyhudi, dkk, 2007, Aswaja An-Nahdliyah, Surabaya: Khalista.
Zaki Hadziq Moh, 2009, Konsep Aswaja Ala Mbah Hasyim Asy’ari, Jombang: Maktabah Pustaka Warisan Islam.
Lim Press Lirboyo, 2007, Gerbang Pesantren Pengantar Memahami Ajaran Ahlusunnah wal Jama’ah, Kediri: Bidang Penelitian dan Pengembangan Lembaga Ittihadul Mubalighin Pon Pes Lirboyo.
Abbas Siradjuddin, 1969, I’itiqad Ahlussunnah wal Jama’ah, Jakarta: Pustaka Tarbiyah.
Royyan Danial Muhammad, 2011, Membedah Intisari Ahlissunnah wal Jama’ah, Jogjakarta: Menara Kudus.
Hidayat Muhammad Nur, 2012, Benteng Ahlussunah wal Jama’ah, Kediri: Nasyrul ‘ilmi.
Isma’il Ibnu, 2011, Islam Tradisi, Kediri: Tetes Publisking Tempias Tinta Emas.
Idrus Ramli Muhammad, 2010, Membedah Bid’ah dan Tradisi, Surabaya: Khalista.
















PROSEDUR KESELAMATAN KERJA DALAM MERAKIT PC

  PROSEDUR KESELAMATAN KERJA DALAM MERAKIT PC Hal-hal yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut:    1. Pastikan tangan dalam kondi...