Sunday 14 January 2018

Etika Profesi

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang......................................................................
B.     Rumusan Masalah................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian lisensi perangkat  Lunak Komputer........................
B.     Pengertian dan filosofi perangkat lunak bebas.........................
C.     Ketentuan hak cipta dalam perangkat lunak bebas.............
D.     Keuntungan dan kerugian open sourced..................................
E.      Keuntungan dan kerugian close sourced..................................
BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan.........................................................................
B.     Saran..................................................................................
DAFTAR PUSTAKA













BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Tidak semua program komputer diciptakan untuk kepentingan bisnis dan memiliki lisensi komersial. Beberapa jenis programdiciptakan untuk memberikan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan sehingga memiliki lisensi non‑komersial yang boleh disebarluaskan dan dimodifikasi secara bebas. Tentu saja penerapan Undang‑Undang Hak Cipta tidak diberlakukan secara maksimal pada jenis lisensi tersebut.
B.Rumusan Masalah
a.       Pengertian Lisensi Perangkat lunak Komputer
b.      Berbagai jenis lisensi perangkat lunak komputer
c.        Alasan merebaknya pemakaian perangkat lunak Open Source
d.       Pengertian dan filosofi perangkat lunak bebas
e.       Ketentuan hak cipta dalam perangkat lunak bebas.
f.       Keuntungan dan kerugian open sourced
g.       Keuntungan dan kerugian close sourced
















BAB II
PEMBAHASAN
A.                     LISENSI PERANGKAT LUNAK KOMPUTER

Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian izin tentang pemakaian sesuatu (dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Latar belakang pemberian lisensi, tentunya tergantung dari masing‑masing pihak pemegang hak cipta. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih, namun ada juga yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misainya membayar sejumlah uang atau membeli.

Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal karena pada dasamya hanya sebagai pemberian izin. Tetapi, akan lebih baik kalau lisensi tersebut diformalkan sehingga diketahui oleh pihak‑pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.

Menurut Undang ‑ Undang Hak Cipta Republik Indonesia Pasal 2 Ayat 2 menyatakan sebagai berikut:

“Pencipta dan atau permegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat kormersial… “

Dari pasal tersebut memang terlihat bahwa sebenamya pemegang hak cipta memiliki kebebasan untuk “mengizinkan” atau “melarang” penggunaan sebuah ciptaan tanpa sepengetahuannya. Meskipun demikian, pada program komputer komersil yang dikembangkan olehvendor atau perusahaan besar, sering kali isi lisensi sudah ditetapkanBebas dan Lisensi secara sepihak. Hal itu. bisa dipahami karena program komersil memang dibuat dan dikembangkan untuk dijual atau dikomersilkan.

Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Documene”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer. Beberapa jenis lisensi tersebut antara lain adalah:
1.      Lisensi Commercial
Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan Office-­nya, Lotus, Oracle dan lain sebagainya. Perangkat lunak yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta. Pada lisensi ini, pemberlakuan Undang-Undang Hak Cipta sangat penting artinya dalam melindungi hak‑hak pemilik.
2.      Lisensi Trial Software
Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak untuk keperluan demo / percobaan dari sebuah perangkat lunak sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengizinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan perangkat lunaktersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, sering kali perangkat lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Lagipula, perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh program tersebut misalnya program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.
3.      Lisensi Non Commercial Use / Lisensi Non Komersil
Lisensi Non Commercial Use ini biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu. Contoh perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program Star Office yang dapat berjalan di bawah sistem operasi Linux dan Windows sekaligus.
4.      . Lisensi Shareware.
Lisensi Shareware mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pemegang hak cipta. Berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan memiliki feature yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada perangkat lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh perangkat lunak kecil yang memiliki lisensi ini seperti Winzip, Paint Shop Pro, ACDsee dan lain sebagainya.
5.      . Lisensi Freeware
Lisensi Freeware biasanya ditemui pada perangkat lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya antara lain adalah perangkat lunak plug in yang biasa menempel padaperangkat lunak induk seperti perangkat lunak Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop atau program untuk mengonversikan favorite test‑IE ke bookmark­.Netscape.
6.       Lisensi Royalty‑Free Binaries
Perangkat lunak yang memiliki lisensi Lisensi Royalty‑FreeBinaries serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu perangkat lunak yang berdiri sendiri.
7.       Lisensi Open Source.
Lisensi open souce adalah lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkankinerja perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai kebutuhan, misalnya lisensi GM/GPL,The FreeBSI), The MPL. Sedangkan jenis‑ienis perangkat lunak yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan freeBSD. Dalam sistem lisensi, Open Sourcemenjadi suatu altematif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.

B.                    Pengertian dan filosofi perangkat lunak bebas
Pemberian lisensi program komputer, diwamai dengan dua kecenderungan utama. Kecenderungan pertama adalah pemberian lisensi yang semata‑mata untuk penggunaan kode‑kode biner atau yang juga disebut Binary Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat menggunakan program komputer, tetapi tidak mempunyal hak untuk mellhat atau menggunakan Source Code dari program komputer tersebut, sementara Source Code tetap merupakan rahasia yang hanya dimiliki oleh pemberi lisensi.
Selanjutnya, kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan Source Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat melihat dan menggunakan Source Code tersebut.Contoh program komputer yang menggunakan lisensi yang hanya memberikan binary code‑nya adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat. Adapun contoh lisensi yang memberikan Source Code adalah GPL, Mozilla, BS1D. Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagaipengembang program komputer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta program komputemya.Richard Stallman (1994), pendiri Free Sotware Foundation di http://www.gnu.org menuliskan alasan muncuinya perangkat lunak bebas.
Para pemilik (perangkat lunak) sering mengatakan bahwamereka teraniaya ataupun “menderita kerugian ekonomi” jika programnya disalin oleh para pengguna (secara tidaksah). Fbdahal penyalinan tersebut tidak mempunyai dampaklangsung terhadap para pemilik, dan juga tidak menganiayasiapa pun. Para pemilik hanya dapat merugi jika orang harusmembayar untuk salinan tersebut. Software Potents kill Innovation !!! Itulah banner yang muncul pertama kali ketika penulis mengakses situs milik Yayasan PerangkatLunak Bebas (FSE. Free Software Foundation) di http://www.gnu.org tanggal 10 April 2004 yang Ialu. Komentar‑komentar seperti itu memang sering muncul sebagai jawaban atas ketidakpuasan diberlakukannya Undang­Undang Hak Cipta, terutama terhadap perangkat lunak.
Merek:~ memberi alasan bahwa teknologi digital memiliki sifat keluwesan yang tidak cocok dengan sistem hak cipta. Artinya, jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang akan dapat menyalinnya untuk berbagi dengan orang yang lain. Dan itu berarti, keluwesan tersebut tidak cocok dengan sistem hak cipta.
Memang diakui bahwa sumbangan terbesar teknologi informasi digital kepada dunia ialah kemudahan yang diberikan dalam menyebarkan, menyalin serta mengubah sebuah informasi. Richard Stallman mengemukakan pendapat yang terkesan kontra, di mana dia mengatakan bahwa sistem hak cipta membuat perangkaflunak berpemilik (yang kebanyakan di antara mereka) bemiat untuk menghalangi masyarakat dalam mendapatkan potensi manfaat dari perangkat lunak tersebut. Mereka “ingin” menjadi satu‑satunya pihak yang berhak untuk menyalin ataupun mengubah perangkat lunak yang digunakan.
Pada awalnya, sistem hak cipta berkembang di dunia cetak­mencetak, sebuah teknologi untuk menyalin atau melakukan copy terhadap sebuah printed document secara besar‑besaran. Sistem ini cocok dengan teknologi tersebut, karena hak cipta tersebut diberlakukan kepada para pemilik percetakan. Hak cipta tersebut tidak membatasi kebebasan para pembaca buku. Seorang pembaca biasa, yang tidak memiliki percetakan, boleh menyalin buku dengan pulpen dan tinta, dan berkemungkinan kecil untuk dituntut atas perbuatan tersebut.
Namun, untuk sebuah program, kepemilikan sangat berpengaruh terhadap status program tersebut dan apa yang dapat Anda lakukandengan salinannya jika Anda membelinya. Perbedaan ini bukan hanya masalah uang. Sistem kepemilikan perangkat lunak mendorong pemiliknya untuk memproduksi sesuatu, tetapi bukan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini akan menyebabkan polusi etika yang tidak dapat disembuhkan dan memengaruhi kita semua.
Apakah yang dibutuhkan oleh masyarakat? Masyarakatmembutuhkan informasi yang tersedia untuk penduduknya sebagai contoh, program‑program yang dapat dibaca, diperbaiki, diadaptasi, dan ditingkatkan kinedanya, dan tidak hanya dioperasikan. Tetapi, apa yang biasanya diberikan oleh para pemilik perangkat lunak adalah kotak hitam yang tidak bisa kita pelajari dan ubah.
Masyarakat juga membutuhkan kebebasan. Ketika program mempunyai pemilik, para pemakai kehilangan kebebasan untuk mengendalikan bagian dari kehidupan mereka.Oleh karena itu, masyarakat perlu mendorong semangat kedasamadi antara warga masyarakat. Ketika para pemilik perangkat lunakmengatakan kepada kita bahwa membantu teman dalam pemakaianperangkat lunak adalah suatu bentuk “pembajakad’ maka merekamencemarkan semangat kemasyarakatan yang telah berkembang.Itulah beberapa alasan yang dikemukakan Richard Stallman tentangalasan pemyataan perangkat lunak seharusnya tanpa pemilk
Dengan latar belakang beberapa hal di atas, merebaklah suatukomunitas yang sering disebut komunitas “open source” di mana dalam komunitas tersebut berlaku perangkat lunak bebas yang mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.
Free Software Foundation (FSF), dalam Free SoftwareDefinition,menyebutkan definisi perangkat lunak bebas sebagai berikut.
Free software is a matter of the users’freedom to run, copy, distribute, study, change and improve the software.(www.gnu.or.id)
Dari definisi tersebut, dinyatakan bahwa perangkat lunakbebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Perangkat lunak bebasmengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan,menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak.Lebih tepatnya lagi, kebebasan tersebut mengacu pada empatjenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
  1. Kebebasan untuk menjalankan program untuk tujuan apa saja. Perangkat lunak bebas, sesuai namanya bebas digunakan untuk tujuan apa saja. Perangkat lunak tersebut boleh digunakan untuk tujuan non‑komersial atau bahkan boleh digunakan untuk keperluan korriersial sekalipun.
  2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Salah satu syarat penyebarluasan program perangkat lunak bebas adalah harus menyertakan source code dalam setiap penyebarannya. Dengan penyertaan source code tersebut,setiap pengguna memilild akses pada kode program sehingga cara keda program tersebut dapat dipelajari dan digunakansesuai kebutuhan.
  1. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan
perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu orang lain yang ingin menggunakannya. Namun, penyebarluasan hasil salinan tersebut juga harus memenuhi prinsip perangkat lunak bebas yang membebaskan orang yang akan menggunakannya tanpa harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
  1. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan
dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Dengan penyertaan source code maka pengguna juga memiliki akses untuk meningkatkan kinerja program sesuai keahlian yang dimilikinya.
Suatu program merupakan perangkat lunak bebas jika setiap
pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, setiap pengguna seharusnya bebas menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dan di mana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti Anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk keperluan izin kepada pemegang hak cipta program tersebut.Penggunajugaseharusnya memiliki kebebasan untuk memodifikasi(mengubah), serta menggunakan untuk keperluan Anda pribadi dalam pekedaan, atau sekedar main‑main, tanpa perlu menyatakan keberadaan program tersebut. Ika mengedarkan perubahan tersebut, Anda seharusnya tidak perlu memberitahu siapa pun dengan cara apapun.Kebebasan untuk menggunakan sebuah program berarti kebebasan bagi siapa pun, baik perorangan atau pun organisasi untuk menggunakan pada komputer jenis apa pun, untuk kegiatan apa tanpa perlu pun, memberitahu para pengembang atau pun pihak‑pihak lainnya secara khusus.
Kebebasan untuk menyebarluaskan hasil penggandaan, harus termasuk bentuk biner (eksekusi), ataupun kode program, yang termodifikasi maupun yang belum. Tidak apa‑apa jika tidak disertakan cara memproduksi bentuk biner tersebut. Namun, perlu ada kebebasan penyebarluasannnya jika dikemudian hari ditemukan cara untuk memproduksinya.
Untuk memperoleh kebebasan melakukan perubahan serta memublikasikan versi yang lebih baik, pengguna harus memiliki akses pada kode program tersebut. Jadi, memiliki akses merupakan syarat mutlak untuk perangkat lunak bebas.
Agar terwujud, kebebasan ini tidak boleh dibatalkan selama pengguna tidak melakukan suatu kesalahan. Ika pengembang perangkat lunak tersebut mempunyai hak untuk mencabut lisensi, tanpa harus ada penyebab yang berasal dari Anda, maka program tersebut tidak dapat disebut perangkat lunak bebas.
Walaupun demikian, aturan tertentu mengenai tata cara pendistribusian perangkat lunak bebas dapat diterima selama tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri. Umpamanya, “copyleft” secara garis besar tidak mengizinkan penambahan aturan pelarangan atau pembatasan hak orang lain yang tidak sesuai dengan hakikat inti dari kebebasan. Hal ini tidak bertentangan dengan hakikat inti dari kebebasan itu sendiri, aturan ini justru melindunginya. Jadi, Anda mungkin harus, membayar untuk mendapatkan perangkat lunak GNU, atau mungkin juga mendapatkannya secara cuma‑cuma. Terlepas dari cara mendapatkan perangkat lunak tersebut, Anda akan selalu bebas untuk menyalin dan mengubah perangkat lunak tersebut, atau bahkan menjualnya.Perangkat lunak bebas bukan berarti “tidak komersial”. Program bebas seharusnya juga boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun bukan merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial. Aturan perihal cara mengemas perangkat lunak bebas hasil modifikasi pun dapat diterima, jika tidak secara efektif menghalangi kebebasan Anda untuk memublikasikan ulang modifikasinya.
Ada suatu aturan yang disepakati dalam filosofi perangkat lunakbebas sebagai berikut:
Vika Anda membuat program tersedia dalam cara tertentu,maka Anda juga harus membuatnya tersedia dalam cara tertentu juga ……
Artinya, jika kita mendapatkan perangkat lunak secara bebasmaka kita juga harus menyediakan untuk pengguna lain secara bebas juga. Perhatikan bahwa aturan tersebut masih memberikan pengguna pilihan untuk menentukan apakah program itu akan dipublikasikan atau tidak.
C.Ketentuan hak cipta dalam perangkat lunak bebas.
Perangkat lunak bebas, bukan berarti bahwa perangkat tersebut tanpa pemilik atau pemegang hak cipta. Pengakuan hak cipta atau perangkat lunak tersebut terlihat dari kewajiban penggunanya untuk tetap mencanturrikan hak cipta dalam pendistribusiannya.

Lisensi open source yang diberikan sebenamya hanya melingkupi kegiatan menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak. Selain ketiga kegiatan tersebut, hal itu sebenamya berada di luar ruang lingkup pemberian lisensi ini. Pemegang lisensi boleh menyalin dan mendistribusikan sama persis dari Source Code program yang diterimanya dalam media apa pun dengan syarat harus menyampai,kan pemberitahuan yang jelas tentang Hak Cipta dan penyangkalan terhadap garansi yang sepatutnya pada setiap salinan, menyimpan secara utuh semua pemberitahuan yang mengacu pada lisensi ini dan kepada ketiadaan garansi apa pun, dan memberi kepada penerima lainnya sebuah salinan dari lisensi ini bersama program. Penerima lisensi diperbolehkan memberikan harga untuk kegiatannya memindahkan salinan program secara fisk Boleh juga ia menetapkan harga tertentu untuk menawarkan garansi.

Adapun yang dimaksud dengan “program” mengacu pada program atau karya apa pun seperti yang telah disebutkan. “Karya berdasarkan isi program” adalah program itu sendiri atau karya turunan apa pun di bawah hukum Hak Cipta. Artinya, suatu karya yang memuat program atau bagian dari program tersebut, baik sama persis, dengan modifikasi, clan atau diterjemahkan ke dalam bahasa lain. Ini nanti (2003) memberikan 4 hal tentang ketentuan menyalin, mendistribusikan clan memodifikasi perangkat lunak bebas sebagai beriltut.

Pemegang lisensi boleh memodifikasi satu atau lebih salinan program atau bagian dari program yang ia miliki sehingga membentuk suatu karya baru yang berdasarkan program, clan menyalin serta mendistribusikan modifikasi atau karya seperti yang telah disebutkan di atas dengan syarat harus memenuhi:

Harus membuat berkas‑berkas yang termodifikasi membawa pemberitahuan yang jelas bahwa ia telah mengubah berkas­berkas disertai dengan tanggal perubahan.

Karya yang disebar atau diedarkan, baik seluruhnya atau sebaglan atau dihasilkan dari satu program atau dari berbagai bagian program dilisensikan secara keseluruhan tanpa biaya kepada seluruh partai ketiga di bawah lisensi tersebut. Ika program yang dimodifikasi saat dijalankan dapat membaca perintah‑perintah secara interaktif clan mulai menjalankan sesuatu dengan cara yang paling wajar maka pemegang lisensi harus mencetak atau menampilkan suatu pengumuman termasuk pemberitahuan hak cipta clan tidak adanya garansi atau jika si pemegang lisensi menyediakan garansi maka pemakai boleh mengedarkan program tersebut berdasarkan suatu kondisi atau persyaratan clan harus diberitahukan kepada pemakai bagaimana cara melihat salinan dari lisensi tersebut.Pengecualian untuk persyaratan ini adalah jika program itu sendiri adalah interaktif tetapi tidak mencetak pemberitahuan seperti di atas, maka karya yang berdasarkan program tersebut juga tidak diharuskan mencetak pemberitahuan tersebut. Persyaratan‑persyaratan di atas diperuntukkan untuk karya yang dimodifikasi secara keseluruhan. Ika bagian dari karya tersebut tidak berasal dari suatu program clan dapat dinyatakan berdiri sendiri clan sebagai karya terpisah maka lisensi ini tidak berlaku untuk bagian tersebut saat diedarkan sebagai karya yang terpisah. Tetapi jika diedarkan sebagai bagian dari program maka pengedarannya harus berdasarkan lisensi. Kegiatan menyalin, mengubah, membuat sublisensi yang dilakukan di luar dari ketentuan lisensi ini adalah tidak sah clan secara otomatis akan membatalkan hak­hak penerima lisensi. Namun, untuk mereka yang sudah mendapatkan salinannya maka lisensinya tidak dibatalkan selama mereka tetap memakai lisensi ini.

D.Keuntungan dan kerugian open sourced
a. Legal
   Open Source, dengan berbagai kelebihannya, juga legal. Penggunaan software Open Source di seluruh Indonesia akan menyebabkan tingkatpembajakan software di Indonesia menjadi turun drastis, dari 88% menjadi 0%
b. Penyelamatan Devisa Negara
   Dengan menggunakan solusi berbasis Open Source, maka dapat dilakukan penghematan devisa negara secara signifikan. Kemudian dana tersebut dapat dialokasikan ke usaha-usaha untuk kesejahteraan rakyat
c. Keamanan Negara /Perusahaan
   Software Open Source bebas dari bahaya ini,karena bisa dilakukan audit terhadap kode programnya..contoh nyata nya Di tahun 1982, terjadi ledakan dahsyat di jalur pipa
gas Uni Sovyet di Siberia. Kekuatan ledakan tersebutsekitar 3 kiloton, atau 25% dari kekuatan bom nuklir Hiroshima.16 tahun kemudian baru diketahui oleh publik bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh softwarekomputer proprietary / tertutup yang telah diubah oleh CIA.
d. Keamanan Sistem
   pada software proprietary / tertutup, sangat sulit untuk dapat benar-benar yakin dengan keamanannya; karena kita tidak tahu apa yang ada di dalamnya.Selain itu, seringkali sangat sulit untuk mendapatkan solusinya. Sebagai contoh, ada security hole diInternet Explorer yang telah diketahui sejak tahun 2002, namun masih tetap belum ada solusinya.Sebuah komputer dengan OS Microsoft Windows 2000 yang kemudian disambungkan ke Internet, dapat terserang virus dalam waktu 10 menit atau kurang. Di tahun 2006, Internet Explorer tidak aman untukdigunakan selama 284 hari . Dan seterusnya.
e. Hemat biaya
   sebagian besar developer ini tidak dibayar. Dengan demikian, biaya dapat dihemat dan digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditunda, misal membeli server untuk hosting web.
f. Kesalahan
   (bugs, error) lebih cepat ditemukan dan diperbaiki, hal ini dikarenakan jumlah developer-nya sangat banyak dan tidak dibatasi. Visual inspection (eye-balling) merupakan salah satu metodologi pencarian bugs yang paling efektif. Selain itu, source code yang tersedia membuat setiap orang dapat mengusulkan perbaikan tanpa harus menunggu dari vendo
Kerugian menggunakan software open source

a. Tidak ada garansi dari pengembangan
b. Kurangnya SDM yang dapat memanfaatkan open source
ketersediaan source code yang diberikan dapat menjadi sia-sia, jika SDM yang ada tidak dapat menggunakannya. SDM yang ada ternyata hanya mampu menggunakan produk saja, Jika demikian, maka tidak ada bedanya produk open source dan yang propriertary dan tertutup.
c. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property
            Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
d.Kesulitan dalam mengetahui status project
Tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.
e. Open Source digunakan secara sharing
          dapat menimbulkan resiko kurangnya diferensiasi antara satu software dengan yang lain, apabila kebetulan menggunakan beberapa Open Source yang sama.
D.Close Source

Close source adalah kebalikan dari open source. Close source adalah suatu software yang kode sourcenya tidak dipublikasikan, contohnya adalah Microsoft Windows, (Bukan berarti closed source disini bahwa hanya Bill Gate saja yang tahu kode sumber dari OS Windows, dan hanya dia yang melakukan pengembangan sendirian sampai hari ini, namun kenapa masih dikatankan close soure? hal ini dikarenakan kode sourcenya tidak di publikasikan ke umum dan hanya diketahui oleh pegawai-pegawainya saja atau hanya kelompok tertentu saja yang tahu, yang dalam hal ini hanya pihak perusahaan Microsoft).

Keuntungan dan Kekurangan Close Source

1. Kelebihan Close Source
a. Linux gratis. Gratis disini berarti tidak harus membeli lisensi.
b. Linux stabil.
c. Linux open source. source code yang disertakannya.
d. Linux aman (secure). Linux mengimplementasikan standar protocol keamanan yang sangat aman.
e. Linux cepat dan jalan terus (keep on running), tidak harus restart saat selesai install aplikasi.
f. Banyak dukungan dan dokumentasi. Linux dan komunitasnya menyediakan milyaran dokumentasi (Readme, HOWTO, Guide, Manual, Info).
g. Linux menjunjung tinggi kemerdekaan tiap orang untuk berkreasi.
h. Bebas Virus. Linux itu merupakan like- Unix, dan Unix itu bebas virus. Mengapa bebas virus? Karena didalam system operasi Unix, setiapkali akan mengakses sistem, mengubah, menghapus, menambah bagian dari sistem, selalu diminta konfirmasi password, sedangkan virus tidak tahu password sistem kecuali pemilik sistem tersebut.
i. Linux mempunyai banyak pilihan. Kita bisa memilih Linux menurut selera kita, banyak sekali distro (perusahaan yang menyediakan sistem operasi Linux) yang ada dimuka bumi ini.
j. Tampilan Linux tidak lagi mengecewakan.


2. Kekurangan Close Source

a. Pengoperasiannya yang Sulit.
b. Linux mengeluarkan banyak Distro sehingga membuat user bingung.
c. Tidak ada Game Linux berkualitas sama dengan Game Windows.
d. Masih Minimnya Dukungan Hardware dan Driver.
e. Software Yang Digunakan Tidak Tersedia di Linux.
f. Tidak Ada Waktu Untuk Belajar.
g. Kurangnya sosialiasi.
h. Ketergantungan dengan sofware bajakan.
i. Tidak adanya dukungan resmi. j. Sedikitnya buku/web tentang linux.


















BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
1.                       Lisensi erat kaitannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian izin tentang pemakaian sesuatu (dalam hal ini perangkat lunak komputer) yang diberikan oleh pemilik atau pemegang hak cipta atas sesuatu tersebut. Latar belakang pemberian lisensi, tentunya tergantung dari masing‑masing pihak pemegang hak cipta. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa pamrih, namun ada juga yang mengharuskan penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misainya membayar sejumlah uang atau membeli.

Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal karena pada dasamya hanya sebagai pemberian izin. Tetapi, akan lebih baik kalau lisensi tersebut diformalkan sehingga diketahui oleh pihak‑pihak lain, baik yang akan menggunakan maupun tidak.

Menurut Undang ‑ Undang Hak Cipta Republik Indonesia Pasal 2 Ayat 2 menyatakan sebagai berikut:

“Pencipta dan atau permegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat kormersial… “

2.                  Lisensi Commercial
Lisensi Trial Software
Lisensi Non Commercial Use / Lisensi Non Komersil
Lisensi Shareware.
Lisensi Freeware
3.      Keuntungan dan Kekurangan Close Source

1. Kelebihan Close Source

a. Linux gratis. Gratis disini berarti tidak harus membeli lisensi.
b. Linux stabil.
c. Linux open source. source code yang disertakannya.
d. Linux aman (secure). Linux mengimplementasikan standar protocol keamanan yang sangat aman.
e. Linux cepat dan jalan terus (keep on running), tidak harus restart saat selesai install aplikasi.
f. Banyak dukungan dan dokumentasi. Linux dan komunitasnya menyediakan milyaran dokumentasi (Readme, HOWTO, Guide, Manual, Info).
g. Linux menjunjung tinggi kemerdekaan tiap orang untuk berkreasi.
h. Bebas Virus. Linux itu merupakan like- Unix, dan Unix itu bebas virus. Mengapa bebas virus? Karena didalam system operasi Unix, setiapkali akan mengakses sistem, mengubah, menghapus, menambah bagian dari sistem, selalu diminta konfirmasi password, sedangkan virus tidak tahu password sistem kecuali pemilik sistem tersebut.
i. Linux mempunyai banyak pilihan. Kita bisa memilih Linux menurut selera kita, banyak sekali distro (perusahaan yang menyediakan sistem operasi Linux) yang ada dimuka bumi ini.
j. Tampilan Linux tidak lagi mengecewakan.


2. Kekurangan Close Source

a. Pengoperasiannya yang Sulit.
b. Linux mengeluarkan banyak Distro sehingga membuat user bingung.
c. Tidak ada Game Linux berkualitas sama dengan Game Windows.
d. Masih Minimnya Dukungan Hardware dan Driver.
e. Software Yang Digunakan Tidak Tersedia di Linux.
f. Tidak Ada Waktu Untuk Belajar.
g. Kurangnya sosialiasi.
h. Ketergantungan dengan sofware bajakan.
i. Tidak adanya dukungan resmi. j. Sedikitnya buku/web tentang linux.

B.Saran dan Kritik

Meskipun penulis menginginkan kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini tetapi kenyataannya masih banyak kekurangan yang perlu penulis perbaiki. Hal ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat penulis harapkan untuk perbaikan ke depannya.






















DAFTAR PUSTAKA


http://itmuslim7.blogspot.co.id/2014/08/kelebihan-dan-kekurangan-open-source.html

PROSEDUR KESELAMATAN KERJA DALAM MERAKIT PC

  PROSEDUR KESELAMATAN KERJA DALAM MERAKIT PC Hal-hal yang perlu di perhatikan adalah sebagai berikut:    1. Pastikan tangan dalam kondi...