A. Pembentukan dan arti penting Organisasi profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi social yang tidak dapat mereka
laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Menurut Prof.
DR. Azrul Azwar, MPH(1998), ada 3 ciri-ciri organisasi profesi :
1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu
organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti
telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama,
2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk
merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi,
3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah
menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan
pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Tujuan umum sebuah profesi adalah memenuhi
tanggung jawabnya dengan standar professional tinggi sesuai bidangnya, mencapai
tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.
Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat 4
kebutuhan dasar yang harus di penuhi oleh sebuah profesi.
1. Kredibiliitas
Bahwa
masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan system informasi yang
dimiliki sebuah profesi,
2. Profesionalisme
Diperlukan
individu yang jelas dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa sebuah profesi
sebagai profesional di bidangnya.
3. Kualitas jasa
Adanya
keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi memenuhi
standar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan
Pemakai
jasa sebuah profesi harus merasa yakin kerangka standar etika profesi yang
melandasi pemberian jasa tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang tinggi
pada profesi yang bersangkutan.
Untuk memenuhi empat hal tersebut diatas dalam
rangka menetapkan standar kualitas, menetapkan prinsip-prinsip professional dan
menciptakan kepercayaan atas hasil kerja profesi dimata masyarakat maka
diperlukan sebuah organisasi yang mengatur dan melakukan standarisasi
terhadapnya, organisasi itulah yang disebut organisasi profesi.
Organisasi profesi ini juga merupakan bagian
dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesionalisme untuk mengembangkan
profesi kearah status professional yang diakui oleh pemerintah dan
masyarakat pengguna jasa profesi tersebut.
C.Berikut
ini adalah penjelasan 3 dari 6 langkah proses professional sebuah profesi sbb:
1. Munculnya asosiasi informal
Asosiasi
informal merupakan tempat berkumpulnya orang-orang yang memiliki minat sama
terhadap suatu profesi atau pekerjaan tertentu, seperti komunitas-komunitas
independen yang belum secara formal menjadi suatu organisasi yang resmi diakui
oleh pemerintah dan masyarakat.
2. Identifikasi dan adopsi terhadap ilmu
pengetahuan tertentu,
Oleh
karena memiliki kepentingan yang sama maka untuk mendukung pekerjaan yang
dijalani, komunitas tersebut akan mangadopsi ilmu pengetahuan tertentu di
bidangnya.
3. Para praktisi akan terorganisasi secara formal
pada suatu lembaga
Seiring
dengan berkembangnya lingkungan pekerjaan atau profesi yang dijalani baik dari
sisi jumlah pelaku, profesi maupun perkembangan ilmu dan teknologi yang jadi
lingkup pekerjaannya, maka dirasa perlu unutk memformalkan komunitas tersebut
menjadi suatu organisasi resmi yang di akui oleh pemerintah dan masyarakat.Hal
itu yang menjadi titik organisasi profesi.
D. Fungsi pokok organisasi profesi
Pada
dasarnya organisasi profesi memiliki 5 fungsi pokok dalam kerangka peningkatan
profesionalisme sebuah profesi, yaitu:
1. Mengatur keanggotaan organisasi
Organisasi
profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi,
syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahan lebih lanjut lagi
menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran.
2. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui
pengetahuan sesuai perkembangan teknologi
Organisasi
profesi melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggotanya untuk
meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang
membutuhkan pelayanan profesi tersebut.
3. Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi
profesi bagi anggotanya
Sertifikasi
merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikan
sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional maka orang akan
melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.
4. Membuat kebijakan etika profesi yang harus
diikuti oleh semua anggota
Etika
profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi
profesi.Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak
serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.
5. Memberi sangsi bagi anggota yang melanggar etika
profesi
Sangsi
yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua
anggota. Sangsi bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan bias bersifat
internal organisasi seperti misalnya Black list atau
bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.
E. Manfaat organisasi profesi
1. Menurut Breckon
(1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
a) Mengembangkan dan memajukan
profesi
b) Menertibkan dan memperluas
ruang gerak profesi
c) Menghimpun dan menyatukan
pendapat warga profesi
d) Memberikan kesempatan pada
semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan
memajukan profesi.
F. Organisasi profesi di bidang TI di Indonesia
Pada tahun 1962 komputer pertama
kali diinstal di PT Stanvac Indonesia di Sungaigerong, Sumatra Selatan. Saat
itulah awal dari era komputer di Indonesia. Teknologi baru ini tumbuh di
berbagai sektor di Indonesia, dari pemanfaatan di dunia bisnis, lembaga
pemerintahan dan organisasi. Pada tahun 1965 perusahaan IBM di Jakarta
berinisiatif membentuk IBM User Group untuk menampung para profesional di bidang
pengolahan data yang menggunakan komputer bermerk sama. Beberapa badan
pemerintah dan perusahaan besar adalah pengguna komputer di tahun-tahun ini.
Pada tahun 1975 secara resmi dokumen hukum IPKIN telah tersusun, Logo IPKIN
didisain oleh Soenarjono Danoedjo. IPKIN saat itu juga berkantor di BAKOTAN.
IPKIN menjadi partner yang baik dengan BAKOTAN. Pada tahun 1978 BAKOTAN juga
meminta IPKIN untuk memberikan masukan tentang usia penggunaan perangkat
komputer. Konsep ini yang menjadi masukan bagi Departemen Perdagangan. Di saat
itu anggota IPKIN sekitar 350 anggota.Sejak itulah sejalan dengan berjalannya
waktu, beragam kegiatan dilakukan oleh IPKIN. Kesinambungan organisasi
dilakukan dengan pergantian pengurus untuk memberikan darah segar bagi
organisasi ini. Sejak February 1977 IPKIN juga secara rutin menerbitkan Buletin
IPKIN, Buletin ini terbit bulanan di tahun 1977-1978, dengan berisi berbagai
artikel baik yang ditulis pengisi atau artikel terjemahan dari majalah asing.
Buletin IPKIN ini pada Februari 1982 berubah format menjadi format berbeda dan
berganti nama menjadi Komputer Indonesia yang dipimpin oleh Clemen S.
Anomdipoetro. Majalah ini juga telah terbit secara rutin bulanan dan telah
memiliki ISSN 0216-7719.Anggota IPKIN terdiri dari berberapa golongan, anggota
ini digolongkan berdasarkan kriteria tersendiri. Berikut adalah keanggotaan
dari IPKIN :
- Anggota Biasa (Pendidikan Formal/Non Formal)
- Anggota Muda (Hobi)
- Anggota Kehormatan
- Anggot Perusahaan
Organisasi Profesi Komputer Lain
Yang Ada di Indonesia bukan hanya IPKIN organisasi profesi komputer yang ada di
Indonesia. Tetapi ada beberapa organisasi profesi komputer lain yang ada,
berikut adalah organisasi profesi komputer lain yang berada di Indonesia
diantaranya:
- Indonesia Internet Society
- KIOSS (Out Sourcing)
- Kesini (Jaringan)
- Komunitas Postnuke Indonesia (PHP)
- Delphi Indonesia
- Indonesia Cisco Study Group
- Programmer Online
- Toekang Web
G. Kode etik profesi
Kode
etik berasal dari bahasa yunani, ethos yang artinya ajaran kesusilaan, dengan
demikian kode etik adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi
profesi.
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Tujuan
kode etik adalah pelaku profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban
serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak professional.
a. Kode etik seorang professional TI / IT
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang
professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal
yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan
oleh klienya atau user; ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja
program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system
kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).
b. Kode etik seorang programmer
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Jenis-Jenis
Virus Komputer
2. Seorang programmer tidak boleh menulis Pasword yang sulit diikuti dengan
sengaja
3. Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang
kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin, dll.
H. Tanggung-jawab profesi IT
Ada tiga prinsip dasar untuk sebuah tanggung
jawab moral yang terkait dengan profesi seseorang, yaitu:
a. Bertanggung jawab untuk
setiap kerugian jika itu adalah konsekuensi dari suatu yang kita lakukan atau
jika terjadi dalam rangka intervensi kita terhadap suatu proses
b. Bertanggung jawab jika
kerugian terjadi karena kelalaian
c. Bertanggung jawab untuk
kerugian yang timbul jika kita mengetahui bahwa ada orang yang melakukan
sesuatu yang menimbulkan kerugian dan kita membiarkan itu terjadi.
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan
ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, misalnya IPKIN (
Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
I. Dampak
yang timbul jika tidak diciptakannya kode etik profesi
a. Terjadinya penyalahgunaan profesi,
b. Kemungkinan mengabaikan tanggung jawab dari
profesi nya karna tidak ada pedoman dalam suatu organisasi,
c. Memungkinkan setiap individu untuk mendahului
kepentingan pribadinya contohnya para pejabat yang korupsi,
d. Jika tidak ada nya kode etik profesi
seseorang dapat memberikan image yang buruk dari profesi yang ditekuninya
kepada masyarakat.
J. Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
a. Pengaruh sifat kekeluargaan. Misalnya
Seorang dosen yang memberikan nilai tinggi kepada seorang mahasiswa dikarenakan
mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut,
b. Pengaruh jabatan. Misalnya
seorang yang ingin masuk ke akademi kepolisian, dia harus membayar puluhan juta
rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan
jabatannya,
c. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di
Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak
merasa khawatir melakukan pelanggaran,
d. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari
masyarakat,
e. Organisasi profesi tidak dilengkapi denga
sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan,
f. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai
substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak
profesi sendiri,
g. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari
para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya,
h. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas
di antara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional
tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa
etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat
akan segera jatuh menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi)
yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealism dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite professional.
Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau
sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Dalam profesi digunakan teknik
dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja sehingga dapat
diterapkan untuk orang lain. Professional menunjuk pada penampilan seseorang
yang sesuai dengan seharusnya dan menunjuk pada orang itu sendiri.
Profesionalitas menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai professional.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment