KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai .
Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak
yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun
menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun
pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh
karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
kebumen,17 januari 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengolahan citra adalah pemrosesan
citra, khususnya menggunakan komputer, menjadi citra yang kualitasnya lebih
baik dan sesuai dengan keinginan pemakai. Pengolahan citra bertujuan
memperbaiki kualitas citra agar mudah diinterpretasi oleh manusia atau mesin
(dalam hal ini komputer). Dunia seakan memiliki dunia baru yang memiliki dimensi yang berbeda sejak
munculnya internet atau istilah awamnya disebut dunia maya. Dunia maya atau
cyberspace merupakan dunia tanpa batas, membuat manusia dibelahan dunia manapun
saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Dunia maya yang nyata adanya tapi tidak ada
di dunia nyata seperti internet, memberikan efek yang luar biasa terhadap
hubungan sosial, baik hubungan transaksi jual beli, perbankan, politik,
pendidikan dan sebagainya. Dengan internet, manusia mendapatkan kemudahan dalam
berinteraksi ataupun mengakses situs-situs yang dibutuhkan. Namun, dibalik
kemudahan tersebut, terdapat suatu ancaman yang cukup mengerikan dari tindak
kejahatan dunia maya yang dilakukan melalui internet dan efeknya dapat
dirasakan didunia nyata. Cybercrime, Computer crime, IT crime merupakan istilah
kejahatan yang dipakai dalam dunia maya atau dunia digital. Diharapkan dengan
sedikit pembahasan yang diambil dari beberapa literatur dari buku maupun
internet dapat memberikan pencerahan tentang perbedaan antara Cybercrime, Computer crime, dan IT crime.
B. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui apa itu pengolahan citra .
2.
Untuk
mengetahui apa itu pemanfaatan pengolahan citra didunia cyber crime
3.
Meningkatkan
ilmu pemanfaatan pengolahan citra didunia cyber crime
C. Pembatasan Masalah
Pada makalah ini masalah yang dibahas
akan dibatasi pada :
1.Pengertian cyber crime
2.Undang-undang cyber crime
3.sebutkan Karakteristik Cybercrime
4.contoh kasus cyber crime
BAB II
PEMBAHASAN
Di masyarakat umum, istilah hacker
ini banyak tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker. Khususnya ketika
pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana istilah untuk penjahat yang mereka
maksud sebenarnya adalah Cracker. Hacker dianggap sebagai orang yang paling
bertanggungjawab dalam kejahatan komputer tersebut. Padahal kalau kita melihat
apa sebenarnya istilah dan apa saja yang dilakukan oleh hacker maka anggapan
tersebut tidak selalu benar. Ada beberapa tipe para penggila teknologi computer
seperti berikut ini :
1. Hacker
Sekumpulan orang/team yang tugasnya
membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan
dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas
bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software
builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator.
Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya
sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan
kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
2. Cracker
Seorang/sekumpulan orang yang
memiliki kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak
berjalan seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka,
dan mereka memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak
cemerlang. Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya,
karena mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack,
patch(untuk menjadi full version).
3. Defacer
Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba
untuk mengubah halaman dari suatu website atau profile pada social network(friendster,
facebook, myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi
dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial
diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman
tentang teknologi informasi.
4. Carder
Seorang/sekumpulan lamers yang
mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang dan cvv2nya
dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk kepentingan
dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri semua
informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia Maya.
5. Frauder
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba
melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada deskripsi jelas tentang
orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai carder.
6. Spammer
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba mengirimkan
informasi palsu melalui media online seperti internet, biasanya berupa email,
orang-orang ini mencoba segala cara agar orang yang dikirimi informasi percaya
terhadap mereka sehingga next step untuk mendapatkan kemauan si spammer ini
berjalan
spammer ini berjalan dengan baik.
Meraka tidak lain dikategorikan sebagai penipu.
dan sederetan istilah yang ada, namun
saya mencoba memaparkan sedikit saja, karena nama-nama diatas yang sering
sekali muncul kepermukaan.
Namun anda jangan selalu berfikiran
bahwa kehidupan asli orang-orang diatas selalu dengan hal-hal yang buruk dan
jahat, nyatanya saya atau mungkin anda, memiliki sahabat, teman, saudara yang
termasuk dalam kategori diatas. jubah tersebut mungkin dipakai saat mereka
sedang berkomunikasi saja dengan dunia teknologi. Motiv dari kejahatan
diinternet antara lain adalah
• Coba-coba dan rasa ingin tahu
• Faktor ekonomi
• ajang unjuk diri
• sakit hati
Hacker adalah sebutan untuk mereka
yang menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan
memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun
dalam sebuah software. Hasil pekerjaan mereka biasanya dipublikasikan secara
luas dengan harapan sistem atau software yang didapati memiliki kelemahan dalam
hal keamanan dapat disempurnakan di masa yang akan datang. Sedangkan cracker
memanfaatkan kelemahan-kelamahan pada sebuah sistem atau software untuk
melakukan tindak kejahatan.
Hacker muncul pada awal tahun 1960-an
diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di
Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT).
Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan
teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe.
Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang
anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program
komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Kemudian pada tahun
1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki
obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer. Pasalnya, pada tahun
tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The
414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area lokal mereka.
Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas
pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial
Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah
seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Dalam masyarakat hacker, dikenal
hirarki atau tingkatan. Hacker menduduki tempat kedua dalam tingkatan tersebut
dan cracker berada pada tingkat ketiga. Selain itu masih ada beberapa tingkatan
lain seperti lamer (wanna be) . Berbeda dengan hacker dan craker yang mencari
dan menemukan sendiri kelemahan sebuah sistem, seorang lamer menggunakan hasil
temuan itu untuk melakukan tindak kejahatan. Seorang lamer biasanya hanya
memiliki pengetahuan yang sedikit mengenai komputer terutama mengenai sistem
keamanan dan pemrograman. Dalam komunitas hacker, lamer merupakan sebutan yang
bisa dibilang memalukan. Dunia bawah tanah para hacker memberi jenjang atau
tingkatan bagi para anggotanya. Kepangkatan diberikan berdasarkan kepiawaian
seseorang dalam hacking. Tingkatannya yaitu :
1. Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi
luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global,
melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan
pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu
mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
2. Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan
elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti
tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk
mengubah program eksploit.
3. Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG)
& masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di
berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil &
memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User
Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang
kelemahan baru di sistem operasi.
4. Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti developed kiddie
dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking
yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan
untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
5. Lamer
Ciri-ciri : tidak mempunyai
pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering
disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk
main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan
hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan
diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk
mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed
kiddie atau script kiddie saja.
Tahapan yang dilalui oleh mereka yang
menjadi hacker sebenarnya sulit untuk mengatakan tingkatan akhir atau final
dari hacker telah tercapai, karena selalu saja ada sesuatu yang baru untuk
dipelajari atau ditemukan (mengumpulkan informasi dan mempelajarinya dengan
cermat merupakan dasar-dasar yang sama bagi seorang hacker) dan hal tersebut
juga tergantung perasaan(feeling).
Seorang hacker memiliki tujuan yaitu
untuk menyempurnakan sebuah sistem sedangkan seorang cracker lebih bersifat
destruktif. Umumnya cracker melakukan cracking untuk menggunakan sumber daya di
sebuah sistem untuk kepentingan sendiri.
Bagaimana cara cracker merusak ?
Seorang cracker dapat melakukan
penetrasi ke dalam sistem dan melakukan pengrusakan. Ada banyak cara yang
biasanya digunakan untuk melakukan penetrasi antara lain : IP Spoofing
(Pemalsuan alamat IP), FTP Attack dll.
Agar cracker terlindungi pada saat
melakukan serangan, teknik cloacking (penyamaran) dilakukan dengan cara
melompat dari mesin yang sebelumnya telah di compromised (ditaklukan) melalui
program telnet atau rsh. Pada mesin perantara yang menggunakan Windows serangan
dapat dilakukan dengan melompat dari program Wingate. Selain itu, melompat
dapat dilakukan melalui perangkat proxy yang konfigurasinya kurang baik.
Pada umumnya, cara-cara tersebut
bertujuan untuk membuat server dalam sebuah sistem menjadi sangat sibuk dan
bekerja di atas batas kemampuannya sehingga sistem akan menjadi lemah dan mudah
dicrack.
Hacker sejati menyebut orang-orang
ini 'cracker' dan tidak suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang
cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas.
Hacker sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan menerobos keamanan
seseorang telah menjadi hacker.
PENANGGULANGAN
Beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
�� Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
�� Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
�� Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
�� Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi
�� Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties.
Contoh bentuk penanggulangan antara
lain :
�� IDCERT (Indonesia Computer Emergency
Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah
penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan
kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email
Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team
(CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT
Indonesia.
�� Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki
peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya
berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai
saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan
di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security
Agency.
Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki
UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut
sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya
Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime,
para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan
persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana )
�� Pasal 362 KUHP Tentang pencurian (
Kasus carding )
�� Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (
Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
�� Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik
( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman
korban)
�� Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan
judi online)
�� Pasal 282 KUHP Pornografi (
Penyebaran pornografi melalui media internet).
�� Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang
kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
�� Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus
Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan
kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002
Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang
Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau
pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. Undang-Undang No.15 thn 2003
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berikut adalah contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi
beserta modus dan
analisa penyelesaiannya:
Kasus 1 :
Pada
tahun 1982 telah
terjadi penggelapan uang
di bank melalui
komputer
sebagaimana diberitakan
“Suara Pembaharuan” edisi
10 Januari 1991
tentang dua orang
mahasiswa yang
membobol uang dari
sebuah bank swasta
di Jakarta sebanyak
Rp.
372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut
dari
teknologi komputer adalah berupa
computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang
komunikasi dan informasi global yang
dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini
4
modusnya adalah murni criminal,
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini
termasuk penggelapan uang pada bank dengan
menggunakan komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan
undang-undang
yang ada di Indonesia maka, orang
tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378
KUHP, tergantung dari modus perbuatan
yang dilakukannya.
BAB III
KESIMPULAN
Dunia maya tidak berbeda jauh dengan
dunia nyata. Mudah-mudahan para penikmat teknologi dapat mengubah mindsetnya
bahwa hacker itu tidak selalu jahat. Menjadi hacker adalah sebuah kebaikan
tetapi menjadi seorang cracker adalah sebuah kejahatan. Segalanya tergantung
individu masing-masing.
Para hacker menggunakan keahliannya
dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem
keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Oleh
karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan dapat kita nikmati seperti
sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi sistem yang lebih baik
lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan jaringan sedang cracker dapat
disebut sebagai penjahat jaringan karena melakukan melakukan penyusupan dengan
maksud menguntungkan dirinya secara personallity dengan maksud merugikan orang
lain. Hacker sering disebut hacker putih (yang merupakan hacker sejati yang
sifatnya membangun) dan hacker hitam (cracker yang sifatnya membongkar dan
merusak)
Motif dari kejahatan di internet
antara lain adalah
• Coba-coba dan rasa ingin tahu
• Faktor ekonomi
• Ajang unjuk diri
• Sakit hati